Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

The Power Of Akad

16 November 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Luluk Farida, S.E.
The Power Of Akad

Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah akad sewa-menyewa antara pemilik obyek dengan penyewa disertai opsi perpindahan kepemilikan sesuai perjanjian yang disepakati (Wa’ad). Dahulu akad wa’ad hanyalah kesepakatan yang dilakukan dibawah tangan karena belum ada pedoman yang mengatur dan melegalkan akad wa’ad. Namun setelah terbit Fatwa No.85/DSN-MUI/XII/2012 maka wa’ad menjadi legal dan wajib untuk dikerjakan jika telah disepakati oleh pihak yang berakad. Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 mengartikan Wa’ad adalah kehendak dari satu pihak untuk melakukan sesuatu yang baik pada pihak lain dimasa yang akan datang.Fatwa No.85/DSN-MUI/XII/2012 DSN-MUI menegaskan bahwa janji harus dinyatakan secara tertulis dalam sebuah kontrak perjanjian dan harus ada syarat yang harus dilaksanakan pada obyek yang dijanjikan serta obyek maupun syarat yang melekat pada obyek yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan syariat islam. Dengan diterapkannya Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 ternyata praktik akad Ijarah Muntahiya Bittamlik memiliki risiko tidak lagi sesuai dengan PSAK 107 Rev 2015 tentang akuntansi ijarah. Dalam PSAK 107 dijelaskan bahwa opsi perpindahan kepemilikan yang terdapat pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik hanya akan dilakukan ketika masa sewa berakhir, namun dengan berlakunya Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 memiliki risiko ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut. Karena dengan Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 maka status dari akad yang dikerjakaan memiliki risiko mengikat yaitu opsi perpindahan kepemilikan obyek sewa harus dikerjakan oleh pelaku akad yang berbanding terbalik dengan pedoman yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 mengenai larangan opsi perpindahan kepemilikan hukum yang mengikat.

Selain itu dengan diberlakukannya Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 membuat akad Ijarah Muntahiya Bittamlik memiliki risiko sama dengan transaksi Capital Lease (Finance Lease) yang memiliki sifat berbeda dengan ketentuan dalam syariat islam. PSAK No 30 Rev 2011 mengenai sewa guna usaha menyatakan bahwa Capital Lease adalah sewa-menyewa yang kegiatannya mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan obyek sewa. Dalam bab II, Sub bab kriteria pengelompokan transaksi sewa guna usaha, transaksi sewa-menyewa digolongkan Capital Lease jika memiliki satu atau lebih dari sifat dari Capital Lease yaitu:

1.Ketika masa sewa selesai maka hak milik pindah kepada penyewa

2.Dalam perjanjian yang disepakati harus dicantumkan bahwa penyewa memiliki hak untuk membeli obyek sewa dengan harga yang menguntungkan, yaitu dengan harga dibawah taksiran fair valuenya ketika hak membeli direalisasi ( Opsi Bargain Purchase)

3.Masa sewa lebih besar 75% daripada umur ekonomis obyek sewa (untuk obyek yang belum dimanfaatkan)

4.Ketika sewa dimulai present value dari pembayaran sewa harus lebih dari atau sama dengan 90% daripada harga pasar obyek sewa.

Dengan demikian jika wa’ad opsi perpindahan kepemilikan pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dihukumi mengikat seperti kandungan isi Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 maka hampir pasti ketika masa sewa berakhir obyek sewa langsung menjadi milik penyewa. Hal ini memenuhi sifat dari transaksi Capital Lease yaitu ketika masa sewa berakhir obyek sewa menjadi milik penyewa. Sehingga jika akad Ijarah Muntahiya Bittamlik setelah Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 berisiko tergolong pada transaksi Capital Lease maka penyewa harus mencantumkan obyek sewa yang diperjanjikan dalam aktivanya dan pada sisi kredit mencantumkan hutang.

Lebih jauh lagi dengan merujuk definisi sifat transaksi yang digolongkan Capital Lease diatas maka ada praktik pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang memenuhi kriteria sifat Capital Lease dengan model wa’ad yang mengikat dan secara subtansi yang melakukan akad perpindahan kepemilikan obyek sewa adalah subjek yang sama maka:

1.Syarat pertama pada sifat Capital Lease mengenai perpindahan kepemilikan telah terpenuhi.

2.Syarat kedua sebuah akad digolongkan Capital Lease adalah adanya opsi untuk membeli telah terpenuhi. Secara mendasar pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik memang terdapat opsi untuk membeli obyek sewa di akhir masa sewa sesuai dengan isi pedoman yang terdapat pada PSAK 107 maupunFatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 terkait perpindahan kepemilikan obyek sewa.

3.Syarat ketiga yaitu masa sewa akad Ijarah Muntahiya Bittamlik memiliki potensi berumur lebih dari 75% jika obyek sewa akad Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah aset jangka panjangseperti rumah.

Syarat terakhir sebuah transaksi akan digolongkan Capital Lease adalah present value harga sewa sama dengan atau lebih besar dari 90% harga obyek sewa dan dalam Ijarah Muntahiya Bittamlik penentuan harga sewa menggunakan prinsip Nilai Obyek dibagi umur sewa. Nilai Obyek sewa merupakan jumlah dari harga pokok obyek, beban pemeliharaan, dan keuntungan yang ingin diraih. Sehingga ketika akad perpindahan kepemilikan dilakukan nilai obyek sewa sudah nol atau sebesar nilai residu obyek. Secara umum present value obyek sewa saat akad ijarah disepakati harga sewa yang disepakati bisa sama atau bahkan melebihi 90% nilai obyek sewa.

Jika demikian yang terjadi maka secara subtansi akad Ijarah Muntahiya Bittamlik telah memenuhi empat kriteria sifat transaksi Capital Lease, sehingga ada beberapa perlakuan akuntansi pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik yang harus diganti. Jika sebelumnya ada beberapa kewajiban merupakan tanggungjawab pemilik obyek sewa kini menjadi kewajiban penyewa. Pertama, mengenai biaya perawatan obyek sewa selama masa sewa. Jika merujuk pada PSAK 107 biaya perawatan obyek sewa dibebankan pada pemilik sewa. Namun dengan diterbitkannya Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 maka berisiko biaya perawatan menjadi beban penyewa sesuai dengan ketentuan pada PSAK 30 mengenai tanggungjawab pemilik dan penyewa pada transaksi Capital Lease.

Kedua, terkait dengan biaya penyusutan obyek sewa akad Ijarah Muntahiya Bittamlik. Dengan berlakunya Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 maka ada risiko akad pemindahan kepemilikan dilakukan ketika awal masa sewa dilaksanakan sehingga pedoman yang berlaku pada Capital Lease tentang pembebanan segala biaya yang berkaitan dengan obyek sewa kepada penyewa juga berlaku pada akad Ijarah Muntahiya Bittamlik.

Sebenarnya tanpa ada ketentuan Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012, akad Ijarah Muntahiya Bittamlik telah memenuhi segala kriteria syariat islam dan pihak yang bertransaksi harus mematuhi segala ketentuan akad yang disepakatinya. Namun dengan diterbitkannya Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012malah menjadikanakad Ijarah Muntahiya Bittamlik tidak memenuhi segala ketentuan islam. Dengan demikian maka saat ini muncul pertanyaan yaitu apakah kedepannya akan ada revisi pada Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 atau malah fatwa No.85/DSN-MUI/XII/2012.

Sumber :

Dewan Syariah Nasional MUI. 2002. Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Ijarah Muntahiya Bittamlik. Jakarta: MUI

Dewan Syariah Nasional MUI. 2012. Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Wa’ad. Jakarta: MUI

PSAK 30 Rev 2011 Mengenai Sewa Guna Usaha

PSAK 107 Rev 2017 Mengenai akad Ijarah

Fatwa DSN-MUI No.85/DSN-MUI/XII/2012 Mengenai Wa’ad

Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 Mengenai Ijarah Muntahiya Bittamlik


   For Further Information, Please Contact Us!