Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Penerapan E-faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak

29 April 2015
Category: TAX
Penulis:         ARGHA PUTRA ARVAN SIDABUTAR, A.md
Penerapan E-faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak

e-faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

e-faktur sendiri mempunyai dasar hukum yaitu :

a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;

b.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

c.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pernbatalan Faktur Pajak;

d.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

e.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-224/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

f.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; dan

g.Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).

Secara Garis besar e-faktur nantinya akan terbagi menjadi 2 poin besar yaitu : Sertifikat Elektronik dan Faktur Pajak Elektronik. Lalu apa bedanya? Siapa yang harus menggunakan e-faktur? mulai kapan e-faktur harus digunakan?

Latar belakang penggunaan e-faktur sendiri adalah : Penyalahgunaan pkp/faktur pajak seperti Non PKP yang menerbitkan Faktur Pajak, Faktur Pajak yang tidak/terlambat terbit, Faktur pajak fiktif, Faktur pajak ganda, Kepatuhan PKP yang menurun, Penerimaan ppn kurang optimal dan juga beban admnistrasi faktur pajak.

Fungsi dari Sertifikat elektronik sendiri adalah sebagai alat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memberi layanan permintaan nomor seri faktur pajak dan penggunaan aplikasi atau sistem elektronik untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik. Secara umum Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi bisa mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat persetujuan penggunaan sertifikat elektronik dengan ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain. Untuk Wajib pajak badan wajib menyertakan asli SPT tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT (untuk WP Badan pusat/tunggal), sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampainnya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik telah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

Selain itu baik Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy Kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) untuk WNI atau paspor , Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA dan juga menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc(CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015, melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan cara menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

PKP yang wajib menggunakan e-faktur telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak sebagai berikut :

    1.Wajib e-faktur per 1 juli 2014 : 100 PKP LTO dan Madya

    2.Wajib e-faktur per 1 juli 2015 : PKP di Jawa dan Bali

    3.Wajib e-faktur per 1 juli 2016 : seluruh PKP (nasional)

e-Faktur wajib dibuat oleh pkp saat penyerahan Barang kena pajak, Jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan barang kena pajak dan/atau sebelum penyerahan jasa kena pajak, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan dan saat lain yang diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan. e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak. e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah.

Apabila hasil cetak e-faktur rusak atau hilang, Pengusaha kena pajak yang membuat e-faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu PKP dapat mengajukan permintaan data e-faktur ke DJP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur (terbatas pada data e-faktur yang telah diunggah/upload ke DJP dan telah mendapat persetujuan dari DJP).

Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-faktur, PKP diperkenankan untuk membuat e-faktur dalam bentuk kertas. Keadaan tertentu yang dimaksud adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya diluar kuasa PKP (force majour).

Gambaran umum pembuatan e-faktur :

    1.Pengusaha Kena Pajak menutup kesepakatan penyerahan faktur, membuat Faktur Pajak , dan melakukan pencatatan secara manual atau sistem

    2.Pengusaha Kena Pajak melakukan input data ke e-faktur/bisa dengan melakukan impor data dari excel

    3.Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak secara online

    4.Direktorat Jenderal Pajak memberi persetujuan/approval (kurang lebih 3 menit)

    5.Pengusaha Kena Pajak membuat SPT PPN dalam aplikasi e-faktur

    6.Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT PPN ke KPP atau lewat e-filling

    7.KPP membuat tanda terima SPT masa PPN

    8.Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengolahan data e-faktur untuk pelayanan dan pengawasan

   For Further Information, Please Contact Us!