Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Peran Auditor Independen Dalam Perpajakan

03 August 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Bella Callista, S.E.
Peran Auditor Independen Dalam Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan pihak Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) telah mengadakan kesepakatan sejak tahun 2012 yang berkaitan dengan penggunaan opini audit atas laporan keuangan untuk keperluan perpajakan, yaitu apabila laporan keuangan Perusahaan diaudit dan mendapat pendapat wajar tanpa pengecualian yang saat ini telah berganti nama “Wajar tanpa Modifikasian” maka Wajib Pajak akan dibebaskan dari Pemeriksaan Pajak. Kesepakatan tersebut didorong oleh meningkatnya beban pemeriksaan yang ditanggung oleh Ditjen Pajak dibandingkan sumber daya untuk menangani pemeriksaan pajak.

Tanggung jawab Auditor

Dengan adanya beban pemeriksaan yang dilimpahkan kepada Auditor melalui audit laporan keuangan, maka Auditor Independen mempunyai tanggung jawab kepada Negara bahwa hasil auditnya harus memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah dilaporkan secara wajar dan merefleksikan representasi yang sebenarnya dari posisi laporan keuangan Perusahaan dan hasil usaha Perusahaan termasuk keakuratan dari jumlah beban pajak penghasilan yang terutang kepada Negara oleh Perusahaan serta pengungkapan atas transaksi kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam melakukan pemeriksaan terkait jumlah pos dan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pajak tersebut, maka penting bagi auditor untuk memiliki kelengkapan kompetensi dalam pemeriksaan pajak dan standar khusus terkait perpajakan, seperti yang telah dilakukan oleh IAPI dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam memberikan sertifikasi pemeriksa keuangan negara untuk Akuntan Publik. Bentuk dari persiapan yang dapat dilakukan oleh IAPI dapat berupa Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk sosialisasi dan pendidikan audit berkaitan dengan aspek-aspek perpajakan.

Untuk memastikan bahwa jasa audit yang dilakukan telah memadai maka diperlukan pengawasan melalui pemeriksaan atas pelaksanaan jasa audit yang dilakukan Akuntan Publik oleh asosiasi profesi (IAPI) atau oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan. Selain itu, tujuan pengawasan adalah untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada profesi Akuntan Publik.

Sehubungan dengan adanya kesepakatan IAPI dan Dirjen Pajak tersebut, maka diharapkan peluang usaha Akuntan Publik akan semakin terbuka lebar dan menumbuhkan minat dari calon-calon generasi penerus Akuntan PublikIndonesia yang jujur dan diharapkan sejalan dengan itu kualitas jasa akuntan publik akan membaik dan profesi Akuntan Publik memperoleh kepercayaan masyarakat.

    Selain pihak auditor harus memperhatikan dari sisi aturan perpajakan, pihak Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) telah menerbitkan aturan akuntansi mengenai Pajak Penghasilan yang tertuang dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) No.46 mengenai “Pajak Penghasilan”. Ruang lingkup PSAK No.46 adalah pajak penghasilan mencakup seluruh pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak, seperti pemotongan pajak (atas distribusi kepada Entitas Pelapor) yang terutang oleh Entitas Anak, Entitas Asosiasi, atau Pengaturan Bersama.

Berkaitan dengan pajak penghasilan Badan, Pihak Ditjen Pajak juga telah mengeluarkan peraturan mengenai biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari pendapatan Perusahaan serta pendapatan juga yang tidak boleh ditambahkan dalam laba Perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 9 dimana dalam pasal tersebut mengenai biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam pendapatan Perusahaan. Contoh untuk pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu :

    -Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun

    -Biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham dan anggota

    -Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

    -Natura dan kenikmatan

    -Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa (pihak berelasi) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

    -Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Perpajakan

    -Pajak Penghasilan

    -Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi

    -Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

    -Sanksi administrasi perpajakan

    -Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final, dikenakan pajak berdasarkan norma perhitungan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 UU PPh dan norma perhitungan khusus sebagaimana dalam Pasal 15 UU PPH

    Selain hal tersebut di atas dalam PSAK ini juga diatur mengenai pedoman mengenai cara melakukan perhitungan atas pajak tangguhan. Dimana pajak tangguhan ini timbul karena terdapat perbedaan pengakuan temporer antara pihak perpajakan dengan aturan akuntansi yang sesuai dengan kebijakan akuntansi dari Perusahaan yang telah diatur oleh IAI.

    Perbedaan temporer sendiri memiliki arti perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam laporan posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer sendiri dapat berupa:

    -Perbedaan temporer kena pajak yaitu perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

    -Perbedaan temporer dapat dikurangkan yaitu perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

Sehingga dengan adanya peraturan-peraturan baik dalam bidang perpajakan maupun aturan akuntansi yang telah dikeluarkan baik oleh pihak Ditjen Pajak,IAPI maupun IAI maka peran auditor dalam perpajakan menjadi sangat penting. Karena pihak auditor merupakan pihak indepeden yang dipercaya oleh pihak ketiga (Pemerintah maupun pemegang saham) untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen dan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut yang telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji yang material.

   For Further Information, Please Contact Us!