Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERAN AUDITOR DALAM MENDETEKSI DAN PENCEGAHAN FRAUD DALAM PELAPORAN KEUANGAN

20 July 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Rizky Restu Amalia, S.E.
PERAN AUDITOR DALAM MENDETEKSI DAN PENCEGAHAN FRAUD DALAM PELAPORAN KEUANGAN

Masalah kecurangan merupakan masalah yang dihadapi perusahaan di seluruh dunia. Karena banyak skandal akuntansi, kepercayaan pada keandalan dan obyektivitas laporan keuangan pihak yang berkepentingan telah berkurang secara signifikan. Manajemen, dewan komisaris, komite audit, auditor eksternal dan auditor internal memiliki peran penting dalam memastikan pelaporan keuangan yang andal.

Dalam menyediakan layanannya, akuntan publik harus menjaga kredibilitas mereka pada semua masyarakat. Oleh karena itu, akuntan publik harus menjaga dan mengembangkan kemampuan teknisnya sehingga kualitas pelayanannya terhadap masyarakat harus terjaga sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Audit laporan keuangan harus dapat memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa akuntan publik menggunakan kompetensi teknis, integritas, independensi dan obyektivitas dalam audit dan pendeteksian materi yang salah dalam laporan keuangan dengan tujuan, untuk penelitian lebih lanjut dan mendeteksi kesalahan yang tidak tepat dan juga mencegah penerbitan laporan ilegal.

Menurut SA 200, bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Tanggungjawab tersebut tentunya dalam rangka untuk menilai kewajaran laporan keuangan dari salah saji secara material yang sesuai dengan standar auditing dan kode etik akuntan. Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan terhadap etika profesi seperti yang diisyaratkan dalam standar auditing dan kode etik akuntan berarti auditor kurang menunjukkan sikap independen dan tidak menghindarkan terjadi berbagai kepentingan.

Dalam proses audit, auditor diharuskan mempunyai perilaku yang sesuai dengan etika profesional (kode etik). Adapun kode etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku. Perilaku profesional auditor seperti yang telah ditetapkan oleh AICPA, meliputi:

    (a)Prinsip-prinsip yang meliputi tanggungjawab, bertindak untuk kepentingan masyarakat, bertindak jujur, integritas, obyektivitas, dan independensi, bekerja cermat, serta mengevaluasi kelayakan lingkup dan sifat jasa,

    (b)Perturan perilaku yangharus ditaati oleh profesi akuntan publik,

    (c)Interpretasi

    (d)Kelengkapan etika.

Selain kode etik, auditor harus memahami beberapa faktor yang memungkinkan terjadinya fraud. Menurut Statement on Auditing Standard (SAS) No.82 mengenai Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit, menyatakan bahwa auditor mempunyai tanggungjawab yang besar untuk mendeteksi kecurangan dengan merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh kepastian mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji (misstatement) secara material baik yang disebabkan oleh kesalahan atau kecurangan (ACIPA; 1997).

Faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan salah saji yang berasal dari kecurangan pelaporan keuangan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:

    a.Karakteristik Manajemen

    Faktor-faktor risiko dalam kelompok ini menyangkut kemampuan, tekanan, gaya, dan sikap manajemen yang berkaitan dengan pengendalian internal dan proses pelaporan keuangan.

    b.Kondisi-kondisi Industri

    Faktor-faktor risiko yang termasuk dalam kelompok ini meliputi faktor-faktor ekonomi dan peraturan-peraturan yang terkait dengan operasi perusahaan

    c.Karakteristik Operasi dan Stabilitas Keuangan.

    Faktor-faktor berikut ini berkaitan dengan sifat dan rumitnya transaksi, kondisi keuangan, dan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba.

Faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aset dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:

    a.Kerentanan Aset Terhadap Penyalahgunaan. Faktor-faktor ini berkaitan dengan sifat dan kemudahan suatu aset menjadi sasaran pencurian. Risiko penyalahgunaan aset merupakan bagian dari risiko bawaan

    b.Lemahnya Pengendalian Internal.Dalam model risiko audit risiko yang menyebabkan lemahnya pengendalian internal yang dirancang untuk mencegah atau mendeteksi penyalahgunaan aset disebut risiko pengendalian.

Kesimpulannya auditor memiliki peran penting dalam mendeteksi dan pencegahan kecurangan dalam penyajian laporan keuangan,seperti yang dijelaskan dalam SA 220 Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun, sebab bagaimana pun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya. Namun, independensi dalam hal ini tidak berarti seperti sikap seorang penuntut dalam perkara pengadilan, namun lebih dapat disamakan dengan sikap tidak memihaknya seorang hakim. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan (paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen, seperti calon-calon pemilik dan kreditur.


   For Further Information, Please Contact Us!