Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PMK No.68/PMK.03/2017, SANKSI ADMINISTRASI BUNGA DAN DENDA

19 June 2017
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
PMK No.68/PMK.03/2017, SANKSI ADMINISTRASI BUNGA DAN DENDA

BAGAIMANAKAH YANG DIHAPUSKAN MENURUT PMK 91/PMK.03/2015?

Pemerintah melalui dirjen pajak sejak tahun 2015 konsen bagaimana meningkatkan penerimaan negara, yang selaras dengan kebijakan dari Presiden Joko Widodo. Masih hangat kita bisa mengingat dari tahun 2015 Dirjen mengeluarkan fasilitas perpajakan melalui peraturan revaluasi hingga penghapusan sanksi administrasi melalui PMK 91/PMK.03/2015, dilanjutkan dengan tahun 2016 melalui kebijakan Pengampunan Pajak. Kebijakan tersebut diatas tidak lain untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada negara (dirjen pajak) dan penerimaan negara tentunya. Perkembangan yang terjadi saat ini, Wajib Pajak yang telah berpartisipasi mengikuti perkembangan peraturan bingung atas konfirmasi dari Dirjen Pajak.

Menurut peraturan PMK 91/PMK.03/2015 khususnya, dimana Wajib Pajak yang mengikuti aturan ini akan dihapuskan atas sanksi administrasi dan denda. Pada tahun berjalan ditahun 2017, WP menerima Surat Tagihan Pajak atas Sanksi dan Denda tahun 2015, padahal WP mengikuti program PMK 91 Tahun 2015 dan membetulkan SPT Tahunan WP yang bersangkutan dari tahun 2011-2014. Wajib Pajak tentu saja bertanya-tanya, kenapa masih diberikan surat oleh Dirjen Pajak atas sanksi dan denda akibat pembetulan SPT menurut PMK 91. Lebih jelasnya, dalam artikel ini akan kita bahas PMK No.68/PMK.03/2017 tentang sanksi administrasi bunga dan denda yang bagaimanakan yang dihapuskan selaras dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 91/PMK.03/2015.

Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2017 baru saja diterbitkan tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Pada dasarnya DJP karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal sanksi administrasi disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Menurut PMK No.68/PMK.03/2017 berikut adalah sanksi yang dapat dihapuskan; (a).Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang disampaikan pada tahun 2015; (b).Pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, sepanjang: (1)pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan (2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak dalam pembetulan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa dimaksud dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; (c).Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran Pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, sepanjang: (1)SPT Tahunan dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan (2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya; dan/atau (d).Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, sepanjang: (1)SPT Masa dimaksud disampaikan pada tahun 2015; dan (2)pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dilakukan pada tahun 2015 dan sebelumnya.

Lalu bagaimana dengan Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan baik yang telah diajukan permohonan atau belum diajukan permohonan?

Menurut peraturan ini, sanksi tersebut bisa dihapuskan sanksi administrasi dan bunganya dengan tetap mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak.

Wajib Pajak harus cermat Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada WP, lihat STP yang disampaikan merupakan sanksi denda dan bunga untuk tahun pajak berapakah? dan perlu diperhatikan kembali, ketika sudah mengikuti aturan PMK 91, maka untuk menghapuskan sanksi bunga dan dendanya harus diajukan permohonan.

   For Further Information, Please Contact Us!