Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Giro Wajib Minimum

13 April 2017
Category: AUDIT
Penulis:         Ayu Rahma Desita, S.E.
Giro Wajib Minimum

Giro Wajib Minimum (GWM) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. Menurut PBI tersebut, yang dimaksud dengan giro wajib minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank yang mana besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK). Giro Wajib Minimum digunakan Bank Sentral sebagai instrumen tambahan untuk mengendalikan inflasi dan ekses likuidasi yang berlebih. GWM umumnya digunakan oleh Bank Konvensional dalam penentuan dan perhitungan Giro Pada Bank Indonesia, apakah Bank telah mengikuti standar yang ditentukan oleh BI terkait ketentuan Giro Minimum yang harus dimiliki Bank Umum pada Bank Sentral atau belum. Pada Bank Umum Konvensional, komponen Giro Wajib Minimum terdiri atas GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LFR.

    1.GWM Primer adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo Rekening Giro Pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Menurut PBI No. 18/3/PBI/2016 tentang GWM, persentase yang telah ditetapkan oleh BI adalah sebesar 6,5% dari nilai DPK dalam rupiah, dengan membandingkan saldo Rekening Giro BI tiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap 2 masa laporan sebelumnya. Untuk Bank yang hendak melakukan merger/konsolidasi, BI memberikan kelonggaran sebesar 1% untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal Efektif pelaksanaan merger/konsolidasi.

    2.GWM Sekunder merupakan cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh bank berupa Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara, yang besarnya ditentukan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK, yaitu sebesar 4%. Surat berharga yang diperhitungkan dalam perhitungan GWM LFR adalah surat berharga milik bank yang tercatat pada rekening surat berharga bank di BI-SSSS. Nilai surat berharga yang digunakan dalam perhitungan merupakan nilai pasar (market value) yang tercantum di BI-SSSS.

    3.GWM LFR (Loan to Funding Ratio) merupakan simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia sebesar persentase dari DPK yang dihitung berdasarkan selisih antara LFR yang dimiliki oleh Bank dengan LFR Target. Untuk perhitungan LFR ditentukan dari hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah (0,1) atau parameter Disinsentif Atas (0,2) dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target yang memperhatikan KPMM Bank. KPMM yang digunakan adalah KPMM triwulanan hasil perhitungan BI yang digunakan dalam rangka pengawasan terhadap bank bersangkutan dan dapat diperoleh bank dari BI. Ketentuan KPMM yang digunakan untuk perhitungan adalah sebagai berikut.

    a)KPMM pada posisi akhir bulan Maret digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan Juni, Juli, Agustus.

    b)KPMM pada posisi akhir bulan Juni digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan September, Oktober, dan November.

    c)KPMM pada posisi akhir bulan September digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan Desember, Januari, dan Februari.

    d)KPMM pada posisi akhir bulan Desember digunakan untuk perhitungan GWM LFR harian untuk bulan Maret, April, dan Mei.

    Merujuk pada PBI No. 18/3/PBI/2016 tentang GWM, Batas Bawah LFR Target adalah sebesar 80% dan Batas Atas sebesar 92%. Standar pemenuhan untuk GWM LFR adalah sebagai berikut.

    a)Dalam hal LFR Bank berada dalam kisaran LFR Target, maka GWM LRF Bank adalah sebesar 0% dari DPK dalam rupiah.

    b)Dalam hal LFR Bank lebih kecil dari batas bawah LFR Target, maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara parameter disinsentif bawah. Selisih antara batas bawah LFR Target dan LFR Bank dan DPK dalam rupiah.

    c)Dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Targetdan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif (14%), maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara parameter disinsentif atas, selisih antara LFR Bank dan batas atas LFR Target, dan DPK dalam rupiah.

    d)Dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM sama/lebih besar dari KPMM Insentif, maka GWM LFR Bank adalah sebesar 0% dari DPK dalam rupiah.

Komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah yang digunakan dalam penentuan Giro Wajib Minimum diperoleh dari Laporan Dana Pihak Ketiga Bank yang terdapat dalam Laporan Berkala Bank Umum (LBBU). DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk ataupun bukan penduduk yang terdiri atas:

    1.Giro

    2.Tabungan

    3.Simpanan Berjangka/Deposito

    4.Kewajiban Lainnya, yang terdiri atas kewajiban segera lainnya, cadangan (acrrue) beban bunga bank lain, cadangan atas beban bunga pihak ketiga, taksiran PPh 25, dan rupa-rupa kewajiban.

    5.Surat Berharga yang Diterbitkan

    6.Setoran Jaminan

    7.Pinjaman yang Diterbitkan

Perlu diperhatikan bahwa nilai DPK yang digunakan sebagai komponen dalam perhitungan Giro Wajib Minimum adalah nilai rata-rata harian jumlah DPKdalam 1 masa Laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.

Selain komponen perhitungan DPK, sumber data dan nilai yang digunakan dalam perhitungan GWM, terutama GWM LFR adalah nilai kredit. Nilai kredit yang digunakan diperoleh dari pos kredit dalam neraca mingguan posisi akhir tanggal laporan pada 2 masa laporan sebelumnya dalam Laporan Berjangka Bank Umum yang disampaikan bank sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum.

   For Further Information, Please Contact Us!