Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENGENAAN PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

20 March 2017
Category: TAX
Penulis:         Dani Habibi Ridwan, S.E.
PENGENAAN PPnBM ATAS KENDARAAN BERMOTOR

Seperti yang kita ketahui bersama ada banyak jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini kita akan membahas khusus untuk pajak kendaraan bermotor yang tergolong kendaraan mewah. Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM sesuai PMK 33/PMK.010/2017. Apa saja yang tergolong kendaraan bermotor yang atas penyerahaan atau impornya dikenai pajak penjualan atas barang mewah? Dan berapa tarifnya? Dapat kita simak dari penjelasan berikut.

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 10% (Sepuluh Persen): (1)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder; (2)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc; dan (3)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 20% (Dua Puluh Persen): (1)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) garden penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; (2)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan (3)Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tetapi tidak melebihi 6 (enam) orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) garden penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga Puluh Persen): (1)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc: (1)sedan atau station wagon; dan (2) selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dan (2)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc yang terdiri dari: (a)sedan atau station wagon; (b)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 40% (Empat Puluh Persen): (1)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc; (2)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc: (a)sedan atau station wagon; dan (b)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); dan (3)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). Baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc: (1)sedan atau station wagon; dan (2)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) yaitu Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 60% (Enam Puluh Persen): (1)Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi; dan (2)Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif Sebesar 125% (Seratus Dua Puluh Lima Persen): (1)Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api. baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc: (a)sedan atau station wagon; (b)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2); dan (c)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); (2)Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc: (a)sedan atau station wagon; (b)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4);dan (c)selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4); (3)Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi; dan (4)Trailer atau semi - trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Dari penjelasan diatas kita dapat mengetahui kendaraan kita tergolong barang mewah apa tidak, sehingga harapannya agar masyarakat lebih taat terhadap aturan pajak yang ada di Indonesia, karena Pajak di terapkan pemerintah dari rakyat dan kembali untuk rakyat.

   For Further Information, Please Contact Us!