Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENGISIAN PPH ORANG PRIBADI TERKAIT DENGAN TAX AMNESTY

13 March 2017
Category: TAX
Penulis:         Dedi Setiawan, S.E
PENGISIAN PPH ORANG PRIBADI TERKAIT DENGAN TAX AMNESTY

Tanpa terasa saat ini sudah memasuki bulan ke-tiga di tahun 2017 yang berarti juga sebagai bulan terakhir untuk menyampaikan kewajiban SPT tahunan orang pribadi. Bagi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi”.

Pada Tahun 2017 ini banyak wajib pajak yang masih bingung dalam melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2016 yang terkait dengan pelaporan harta dimana kita ketahui bahwa pada tahun ini ( Tahun Pajak 2016) merupakan tahun yang Special dibandingkan tahun–tahun sebelumnya dikarenakan pada tahun 2016 ini terdapat program tax amnesty. Pada Umumnya wajib pajak masih membingungkan apakah harta-harta yang telah diikutkan dalam tax amnesty harus dilaporkan ke dalam SPT tahun pajak 2016 ataukah menggunakan laporan secara terpisah. Jika harus dilaporkan ke dalam SPT tahunan, bagaimana cara pelaporannya?. Untuk dapat menjawab semua keraguan dan kebingungan wajib pajak ini, maka Direktur Peraturan Perpajakan II telah membuat penegasan melalui S-150/PJ.03/2017 bahwa harta yang dilaporkan atau harta yang diamnestikan diperlakukan sebagai perolehan harta baru atau perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan. Jadi apabila wajib pajak memperoleh surat keterangan pengampunan pajak pada tahun 2016 maka wajib pajak wajib untuk melaporkan harta yang di tax amnestykan ke dalam SPT Tahunan 2016.

Dalam Penegasan S-150/PJ.03/2017ini Dirjen Pajak juga telah mengatur bagaimana cara melaporkan harta tambahan yang di tax amnestykan ke dalam SPT Tahunan. Untuk harta yang dilaporkan di lampiran C1 Surat Pernyataan Harta yang dilakukan pengalihan ke dalam wialayah Negara Kesatuan Indonesia, Pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun perolehan harta diisikan sesuai dengan tahun Surat keterangan Pengampunan Harta. Untuk mencatat harga perolehan bagi harta-harta berupa kas atau setara kas diisi sesuai dengan nilai nominal ( Mata Uang Rupiah ) pada akhir tahun pajak. Apabila menggunakan mata uang asing maka nilai nominal dihitung dengan menggunakan kurs pada akhir tahun pajak. Untuk harta-harta selain kas dan setara kas diisi dengan nilai wajar sesuai dengan lampiran B1, C1, dan D1 Surat pernyataan Harta.

Untuk Pelaporan Kewajiban, tahun peminjaman diisi dengan tahun Surat keterangan pengampunan Pajak diperoleh. Dan untuk besarnya jumlah kewajiban diisi dengan nilai sisa hutang/kewajiban yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak termasuk juga utang bunga.

   For Further Information, Please Contact Us!