PERLAKUAN PPN ATAS INDUSTRI EMAS
13 February 2017
Category: TAX
Penulis:
Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
Dalam industri emas, pemerintah mempunyai kebijakan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Menteri Keuangan Nomor: 83/KMK.03/2002 dengan ketentuan Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan serta ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan secara eceran, yaitu dengan mengatur kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 30/PMK.03/2014 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan, yang berlaku sejak 1 Maret 2014.
Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa penyerahan emas perhiasan ini dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan. Dan pengusaha emas perhiasan sebagaimana dimaksud adalah meliputi:
1. Pabrikan emas perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
2. Pedagang emas perhiasan, yaitu pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan.
Dan untuk perhitungan atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusahan emas perhiasan terhutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Sedangkan untuk dasar pengenaan pajak nya adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual atau nilai penggantian. Atau dengan kata lain bisa dirumuskan, dengan rumus berikut:
PPN = 10% x DPP
PPN = 10 % x (20%x harga jual/penggantian)
Dasar Pengenaan Pajak diatas akan berbeda apabila penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan emas perhiasan, yaitu sebesar 20 % (dua puluh persen) dari selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam perhiasan emas tersebut.
Sedangkan perlakuan untuk pajak masukan nya adalah karena pengenaaan PPN penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan menggunakan dasar pengenaan pajak nilai lain, maka pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.
Untuk transaksi ekspor, di peraturan ini tidak dijelaskan sehingga sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN maka transaksi ekspor, penyerahannya dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen).
Dengan mengetahui peraturan ini maka diharapkan wajib pajak yang melakukan penyerahan atas emas perhiasan jasa yang terkait dengan emas perhiasan tidak melakukan kesalahan dalam penerapan PPN dan pengkreditan PPN masukannya.