Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Menyambut Aturan Baru Penggunaan E-Faktur

25 March 2015
Category: TAX
Penulis:         AISYAH PRATIWI, A.Md
Menyambut Aturan Baru Penggunaan E-Faktur

Perubahan mekanisme pembuatan faktur pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, ini dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak dengan latar belakang untuk meminimalisasi penyalahgunaan faktur pajak fiktif, penyalahgunaan pengusaha non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak, dan meminimalisasi beban administrasi faktur pajak. Dalam peraturan ini, e-Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut. E-Faktur memiliki manfaat yaitu menggunakan tandatangan secara elektronik, faktur pajak tidak diwajibkan dicetak, serta mempermudah pelayanan Dirjen Pajak untuk mempercepat pemeriksaan dan mempercepat pemberian nomor seri faktur pajak.

PKP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2014 untuk 100 PKP LTO dan Madya, wajib e-Faktur per 1 Juli 2015 untuk PKP di Jawa dan Bali, dan wajib e-Faktur per 1 Juli 2016 untuk seluruh PKP (nasional). PKP wajib membuat e-faktur untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena pajak, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau saat lain yang diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. PKP yang telah diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak membuat faktur pajak berbentuk elektronik atau membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara penerbitan e-Faktur, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Yang dikecualikan dari kewajiban pembuatan e-Faktur atas penyerahan BKP dan/atau JKP, antara lain:

    1.penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pedagang eceran yang bdiatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 20.

    2.penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang diatur dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16 E.

Pelaporan e-Faktur oleh PKP dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP dengan cara diunggah (upload) ke DJP. Kemudian DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada PKP yang membuat e-Faktur sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Apabila e-Faktur tidak memperoleh persetujuan dari DJP, maka bukan merupakan Faktur Pajak. e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

    1)nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

    2)nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

    3)jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

    4)Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

    5)Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

    6)kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

    7)nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Tanda tangan yang dimaksud berupa tanda tangan elektronik.

Dalam penggunaan aplikasi atau sistem elektronik untuk pembuatan Faktur pajak berbentuk elektronik, PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan Sertifikat Elektronik.

Aplikasi e-Faktur bukan merupakan barang baru dalam administrasi perpajakan kita. Aplikasi e-Faktur memiliki kelebihan, yaitu:

    1.data perpajakan dapat terorganisir dengan baik dan sistematis;

    2.kemudahan dalam membuat Laporan Pajak;

    3.meminimalisir beban administrasi dengan menghindari pemborosan penggunaan kertas karena PKP tidak diwajibkan untuk mencetak faktur pajak;

    4.sistem aplikasi e-Faktur mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis;

    5.e-faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak memerlukan lagi tandatangan basah.

Sedangkan dari sisi Dirjen Pajak, penggunaan e-Faktur akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengawasan dan pengolahan data Faktur Pajak, mempercepat pemeriksaan, serta mempercepat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Data faktur pajak tidak lagi diinput secara manual, melainkan langsung di-load ke basis data. Sehingga, akan meningkatkan kualitas kebenaran data dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepatuhan Wajib Pajak.

Upaya Dirjen Pajak memberikan terobosan baru melalui perluasan basis pengguna e-Faktur dengan menerbitkan PER-16/PJ/2014 dalam rangka pembenahan sistem administrasi PPN dengan harapan dapat dilaksanakan dan berjalan dengan sebaik-baiknya, sehingga seluruh Pengusaha Kena Pajak akan merasakan keamanan, kepuasan, dan kenyamanan dalam pemenuhan kewajiban PPN-nya. Dengan penerbitan peraturan tersebut, diharapkan akan tercipta kerjasama yang baik antara Wajib Pajak Patuh dengan Dirjen Pajak yang semakin profesional untuk memaksimalkan penerimaan pajak demi kesejahteraan bangsa.

   For Further Information, Please Contact Us!