TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK DALAM ATURAN TAX AMNESTY
01 August 2016
Category: TAX
Penulis:
Dina Sari Simbolon, S.E
Wajib Pajak di Indonesia patut lega dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang “Pengampunan Pajak”. Selama ini Undang-Undang Tax Amnesty sudah menjadi topik pembicaraan di khalayak umum sampai didengungkannya RUU Tax Amnesty, namun Wajib pajak sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti Tax Amnesty tersebut. Berbagai pembahasan mulai bermunculan tentang apa-apa yang akan dilaporkan, bagaimana cara perhitungan pajaknya, sampai kepada sanksi-sanksi yang akan timbul apabila tidak mengikutinya. Salah satu tujuan dari pemerintah mengeluarkan Undang-undang Tax Amnesty adalah untuk meningkatkan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan sehingga memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan Pajak. Dalam memenuhi kebutuhan penerimaan Pajak yang diperlukan adalah adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada. Adapaun kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang perlu ditingkatkan adalah terdapat harta, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan demikian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut pemerintah menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak.
Dalam program Tax Amnesty ini pemeritah mengatur khusus terkait bagaimana cara melaporkan dan tata cara pengalihan harta wajib Pajak yang ada di luar negeri ke dalam wilayah negara kesatuan Repubrik Indonesia yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa “Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang pengampunan Pajak. Dalam mengikuti Tax Amnesty ini Wajib Pajak membuat Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, perhitungan dan pembayaran uang tebusan, dan kemudian pemerintah akan menerbitkan Surat Keterangan sebagai bukti Pengampunan Pajak.
Pegampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang berada di :
Dalam hal harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI, wajib Pajak dapat mengalihkan harta berupa dana ke dalam wiayah NKRI dan kemudian harus diinvestasikan oleh wajib Pajak di dalam wilayah NKRI. Dalam hal harta berupa dana telah ditempatkan oleh wajib Pajak di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan maka harta tersebut diperlakukan sebagai harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak. Investasi di dalam wilayah NKRI dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diinvestasikan pada instrumen investasi. Investasi atas dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dalam bentuk:
a.SBN Republik Indonesia;
b.obligasi Badan Usaha Milik Negara;
c.obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;
d.investasi keuangan pada Bank Persepsi;
e.obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f.investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g.investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h.bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan investasi yang dimaksud dalam ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf h ditempatkan pada instrument investasi sebagai berikut :
a.Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes;
b.sukuk;
c.saham;
d.unit penyertaan reksa dana;
e.efek beragun aset;
f.unit penyertaan dana investasi real estat;
g.deposito;
h.tabungan;
i.giro; dan/atau
instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk dokumen perjanjian investasi paling kurang memuat ketentuan mengenai :
a.investasi hanya dapat dilakukan pada Efek yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI;
b.dana hasil penerbitan Efek hanya dapat digunakan di dalam wilayah NKRI; dan
c. persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memberikan laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Guna mendukung kelancaraan pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi, mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Demikian artikel ini kami sajikan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan kita dapat berpartisifasi dalam mensukseskan Tax Amnesty.