Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

" PTKP BARU!! LAGI DAN LAGI "

25 July 2016
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP

Masyarakat Indonesia patut bergembira dengan adanya Kebijakan Pemerintah terkait perpajakan. Sejauh ini Pemerintah telah merubah besaran nilai PTKP dari 15.840.000 menjadi 24.300.000 ditahun 2013 dirubah lagi menjadi 36.000.000 ditahun 2015 terakhir Pemerintah merubah lagi menjadi 54.000.000 pada tahun ini untuk diri pribadi wajib pajak sebelum ditambah dengan jumlah tanggungan. Sebenarnya tujuan perubahan nilai PTKP sebenarnya bertujuan untuk apa ? tentunya tidak ada masalahnya jika kita mengetahui tujuan dari perubahan nilai PTKP yang baru dan apa dampaknya.

Secara umum Pemerintah memberikan keringanan PPh dengan adanya kebijakan perubahan nilai PTKP, hal ini karena PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan pengurang dalam menghitung besarnya nilai Pajak Terhutang. Jika PPh akan turun dengan semakin besarnya nilai PTKP, maka penerimaan Negara juga akan rugi dalam sisi Penerimaan PPh. Jika dilihat dari kacamata perhitungan PPh penerimaan negara akan turun atau mengalami Loss adanya perubahan nilai PTKP yang semakin besar. Namun semata-mata Pemerintah tidak melihat hal itu saja, dampak negatif yang ditimbulkan memang akan terjadi tetapi positifnya Pemerintah menyikapi hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dengan cara menaikkan pendapatan dari masyarakat. Jika PTKP meningkat diharapkan penghasilan masyarakat akan meningkat seiring perubahan nilai PTKP, kenapa demikian tentunya hal tersebut akan memicu penyesuaian upah minimum regional. Tujuan dari perubahan ini juga akan untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.

Kebijakan Pemerintah dalam perubahan PTKP dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK-101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, berikut adalah perubahannya;

  1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Dampak secara perpajakan bagi Wajib Pajak, tentunya berakibat pembetulan untuk setiap masa yang sudah terlapor, baik dari bulan januari hingga peraturan ini diberlakukan. Perubahan besara nilai PTKP, akan menyebabkan PPh yang sudah terlapor menjadi lebih kecil atau berakibat Lebih Bayar. Namun Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena besaran nilai lebih bayar PPh 21 yang sudah disetor dapat dikompensasikan kemasa pajak berikutnya hingga Lebih Bayar PPh 21 habis. Jadi untuk selanjutnya Wajib Pajak dapat menghitung dari sekarang besaran nilai PPh 21nya, supaya dapat diketahui apakah PPh 21 yang sudah dilaporkan lebih bayar sampai dengan masa desember atau tidak.

   For Further Information, Please Contact Us!