Sudah Siapkah Wajib Pajak Menggunakan E-Billing System?
02 July 2016
Category: TAX
Penulis:
Suwanto Dian Pranoto, S.E
Seiring dengan berjalannya waktu dengan perkembangan yang begitu pesat dengan berbagai tekhnologi yang canggih, Dirjend Pajak pun tidak mau ketinggalan untuk memberikan sarana dan fasilitas pelayanan terhadap wajib Pajak. Tepatnya pada tanggal 1 Juli 2016 semua Wajib Pajak diwajibkan menggunakan e-Billing System yang lebih dikenal dengan istilah e-Billing (Pembayaran Pajak secara Elektronik). Dengan sistem terbaru dari DJP berupa e-Billing ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak. Dengan adanya e-Billing ini Wajib Pajak tidak perlu khawatir lagi kena sanksi sehingga wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan PER-26/PJ/2014 tentang “Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektoronik” dijelaskan bahwa dalam melakukan pembayaran dengan menggunakan sarana e-Billing, maka akan muncul kode billing yang berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.
Dalam PER 26/PJ/2014 pasal 2 disebutkan bahwa pembayaran/penyetoran pajak dengan e-Billing meliputi seluruh jenis pajak, kecuali :
a. Pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b. Pajak yang pembayarannya diatur secara khusus.
c. Pembayaran/penyetoran Pajak meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat
d. Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan untuk Pajak penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.
e. Transaksi pembayaran/penyetoran dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.
Dalam melakukan transaksi pembayaran/penyetoran pajak yang menggunakan fasilitas e-Billing dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan Internet Banking. Dalam hal perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN (Bukti Penerimaan Negara) pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap bukti yang sah adalah Bukti sistem Penerimaan Negara secara eletronik.
Sesuai dengan Pasal 4 disebutkan Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dalam pembayaran Negara secara elektronik dengan cara :
1. Membuat sendiri aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktrorat Jenderal Pajakdan laman Kementrian Keuangan;
2. Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP; atau
3. Diterbitkan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
Dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP tentang e-Billing dengan cara :
1. Mendatangi Teller Bank/pos Persepsi dengan menyerahkan SSP atau
2. Menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing DJP. Dan kesalahan dalam penginputan data setoran pajak didalam sistem e-Billing bisa diselesaikan melalui prosedur Pemindahbukuan dalam administrasi perpajakan.
Dari penjelasan yang sudah saya paparkan di atas, diharapkan dapat bermanfaat bagi wajib Pajak dan semoga wajib Pajak tidak lagi terlambat dalam melakukan penyetoran/pembayaran Pajak masa maupun tahunan.