Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Barang Kena Pajak Strategis Bebas PPN

09 February 2016
Category: TAX
Penulis:         Aliyatul Masfufah, S.E
Barang Kena Pajak Strategis Bebas PPN

Tepat di akhir tahun 2015 Menteri Keuangan mengundangkan Peraturan terbaru Nomor 268/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi. Peraturan ini merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 yang berbunyi:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai:

    a.tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan;

    b.tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Dalam PMK No. 268/PMK.03/2015 dijelaskan bahwa Barang Kena Pajak yang bersifat srategis yang atas impornya dibebaskan dari PPN yaitu yang meliputi:

  1. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  5. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  6. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. pakan ikan;
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
  9. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.

Sedangkan, untuk Barang Kena Pajak yagn bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN meliputi:

    a.mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

    b.barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam LampiranPeraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

    c.jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

    d.ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

    e.bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

    f.pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

    g.pakan ikan;

    h.bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

    i.bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;

    j.unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1.luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

    2.pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

    3.merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan;

    4.batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan

    k.listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

    Perlakuan Pengkreditan Pajak Masukan atas impor juga telah diatur berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang No. 42 dan PMK No 268/PMK.03/2015 bahwa atas pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Terdapat beberapa tambahan ketentuan umum yang mengatur tentang PPN atas barang kena pajak yang bersifat strategis tersebut, dimana untuk wajib pajak baik itu badan maupun orang pribadi yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang bersifat srategis tersebut haruslah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. dan berdasarkan peraturan sebelumnya yagn diatur dalam PMK No. 31/PMK.03/2008 bahwa terhadap orang atau badanyang semata-matamelakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa air bersih (yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dimana wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar, dan disertai dengan beberapa lampiran yaitu invoice, B/L atau AWB, dokumen kontrak pembelian, dan dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang, serta ditambahakan pula dokumen lain yang terkait dengan transaksi penyerahan BKP yang bersifat strategis.

    Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis telah dipungut atau dibayar, dalam PMK ini berlaku ketentuan bahwa atas PPN yang telah dilakukan pemungutan harus disetorkan ke Kas Negara. Atas ppn yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan untuk PPN yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Lebih lanjut, peraturan menteri keuangan ini juga mengatur secara luas mengenai tata pengajuan SKB serta kondisi yang menyebabakan SKB yang diajukan dilakukan pembatalan ataupun penolakan. Akan tetapi secara garis besar peraturan ini memberikan kemudahan atau fasilitas kepada Wajib pajak/ PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak strategis, sehingga dengan adanya peraturan ini diharapkan bagi PKP dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

   For Further Information, Please Contact Us!