Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Bank Indonesia

30 January 2016
Category: TAX
Penulis:         Elly Yuliana Sabar Panjaitan, S.E., BKP
Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta  Diskonto Bank Indonesia

Salah satu bentuk investasi yang ada di masyarakat adalah deposito, tabungan maupun Sertifikat Bank Indonesia, dan bentuk investasi inilah yang mendukung penguatan perekonomian nasional, karena dengan adanya simpanan masyarakat ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.Simpanan ini sangat diharapkan dari para eksportir kita untuk menaruh dana hasil ekspor nya kepada perbankan Indonesia. Untuk menumbuhkan hal tersebut maka pemerintah memberikan insentif kepada para eksportir yang menaruh dana hasil ekspornya pada perbankan Indonesia.

Bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan atas bunga dari deposito, baik deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat maupun deposito dalam mata uang rupiah, yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 tentang Pajak penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Sebelum kita mengetahui mengenai tarif pajak penghasilan yang berlaku, ada baiknya kita harus tahu terlebih dahulu mengenai pengertian dari Devisa Hasil Ekspor. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 Tentang Penerimaan Devisa hasil ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri pasal 1 yaitu bahwa devisa hasil ekspor (DHE) adalah devisa dari kegiatan hasil ekpor.

Adapun pengenaan pajak penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Setifikat Bank Indonesia dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan yang dananya bukan bersumber dari Devisa Hasil Ekspor.

Yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor;

    1.Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    a.Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

    b.Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto , untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;

    c.Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan

    d.Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

    2.Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah dan ditempatkan didalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    a.Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

    b.Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

    c.Tarif 0% (nol persen ) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Yang dananya bukan bersumber dari devisa Hasil ekspor;

    1.Atas bunga dari tabungan dan diskonto Serifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito dikenai pajak bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    a.Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan

    b.Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak Luar Negeri.

Dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, maka diharapkan dapat menumbuhkan minat ekportir agar mau menyimpan devisa di Indonesia sehingga suplai dolar Amerika Serikat dalam negeri bertambah dan bisa mencegah fluktuasi kurs rupiah yang terlalu tajam atau tinggi.

   For Further Information, Please Contact Us!