Bank Garansi Dalam Dunia Perbankan
12 January 2016
Category: AUDIT
Penulis:
Augry Martha F. T. S.E
A. APA ITU BANK GARANSI ??
Menurut para Ahli, adalah sebagai berikut,
Huyasro dan Achmad Anwari mengartikan :
“ Garansi bank adalah Garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Maksudnya bank menjamin untuk memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sebagaimana yang dijanjikan “
Muhamad Djumhana, mengatakan :
“ Bank garansi atau garansi bank adalah Jaminan yang diberikan oleh bank maksudnya bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, apabila di kemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan “
B. JADI DALAM PEMBERIAN BANK GARANSI ADA TIGA PIHAK YANG
TERLIBAT , YAITU SEBAGAI BERIKUT :
1. Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin (Bank penerbit/Issuing Bank)
2. Nasabah sebagai pemohon (Applicant) pihak yang dijamin disebut Terjamin
3. Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan (Beneficiary)
C. JENIS-JENIS BANK GARANSI
- Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
- Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
- Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
- Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
- Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
- Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
- Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
- Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
D. TUJUAN PEMBERIAN BANK GARANSI
a)Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
b)Memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya.
c)Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan, dan yang menerima jaminan.
d)Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam melakukan usaha, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
e)Bagi bank akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan.
E. KETENTUAN MINIMUM SURAT BANK GARANSI : SK DIREKSI BI NO.
23/88/KEP/DIR 18-3-1991
1.Mencantumkan Nama dan alamat Bank Penerbit
2.Mencantumkan Tanggal penerbitan
3.Mencantumkan Transaksi yang dijamin
4.Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
5.Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
6.Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
7.Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
8.Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
F. LANDASAN HUKUM
·Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (“Kepdir BI No. 23/1991”) dan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Kepdir No. 23/1991, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan garansi adalah:
a.Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi)
b.Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
c.Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank.
·Dasar Hukum:
a.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
b.Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank
c.Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tahun 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank
G. KESIMPULAN
Bank Garansi adalah jaminan yang diajukan oleh nasabah agar bank dapat memberikan jaminan kepada pihak ke tiga (pemilik proyek), apabila nasabah melakukan wanprestasi. Bank Garansi hanya dapat dikeluarkan oleh Bank, selain dari itu tidak ada dan tidak dapat. Dalam melakukan pengajuan Bank Garansi maka nasabah akan memberikan jaminan juga kepada pihak bank berupa Giro, Tabungan, dan surat berharga lainnya. Bank sebagai pihak penjamin juga memiliki persyaratan bagi nasabah yang mengajukkan, bisanya nasabah tersebut adalah nasabah kelas pertama dan tidak termasuk dalam black list.
SUMBER :
http://artikelhukum88.blogspot.co.id/2012/10/ngertian-dan-dasar-hukum-bank-garansi.html
https://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/mengenal-bank-garansi/
http://www.academia.edu/13523027/PELAKSANAAN_PEMBERIAN_BANK_GARANSI
http://www.mercubuanaraya.com/Produk-Jasa-Bank.html