Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Mekanisme Pengajuan Dan PengadministrasianRevaluasi Aktiva Tetap Menurut PER-37/PJ/2015

30 November 2015
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E
Mekanisme Pengajuan Dan PengadministrasianRevaluasi Aktiva Tetap Menurut  PER-37/PJ/2015

Kebijakan Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak dengan melakukan Pembinaan Wajib Pajak selama tahun 2015, salah satu dari Kebijakan Perpajakan tahun 2015 ini adalah Penilaian Kembali Aktiva Tetap yang dikeluarkan melalui peraturan PMK-191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016. Wajib Pajak yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan penilaian kembali aktiva tetap hendak memanfaatkan fasilitas peraturan ini masih bingung bagaimanakah tata cara pengajuan permohonannya. Dalam Peraturan ini kita akan membahas tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian revaluasi aktiva tetap bagi Wajib Pajak yang mengajukan tahun 2015 dan tahun 2016 ?

Revaluasi Aktiva tetap merupakan penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut dipasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar. Sebagaimana dilakukan Revaluasi Aktiva Tetap adalah dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Menurut PMK 191/PMK.10/2015 Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk pengajuan Tahun 2015 dan 2016 dapat mengetahui Tata Cara Pengajuan dan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap berdasarkan PER-37/PJ/2015. PER-37/PJ/2015 menjelaskan tata cara sebagai berikut;

    1.Wajib Pajak pada saat penetapatan penilaian kembali aktiva tetap oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau Penilai Ahli, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap berakhir berdasarkan PMK No.79/PMK.03/2008;

    2.Wajib Pajak menggunakan Format Formulir yang terlampir dalam PER-37/PJ/2015 baik yang telah melakukan revaluasi aktiva tetap maupun yang belum pernah melakukan revaluasi aktiva tetap;

    3.Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;

    4.Daftar Aktiva Tetap hasil penilaian kembali dengan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-37/PJ/2015;

    5.Fotocopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;

    6.Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan

    7.Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.

Wajib Pajak juga harus menyampaikan Dokumen Permohonan Penilaian Kembali Aktiva Tetap paling lambat sebagai berikut;

    1.31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

    2.30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau

    3.31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

    Artikel ini juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak harus benar-benar melengkapi kelengkapan dokumen yang dimaksud dalam PER-37/PJ/2015, dan jika ada yang kurang maka paling lambat 10 hari sejak disampaikan harus dilengkapi, kemudian jika permohonan diterima lengkap maka Kantor Pajak dapat memberikan jawaban Persetujuan atau Penolakan paling lambat adalah 30 hari sejak diterima lengkap permohonan.

    Berdasarkan penjelasan diatas cukup jelas prosedur apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk pengajuan permohonan Tahun 2015 dan 2016. Semoga adanya artikel ini dapat membantu Bapak/Ibu Wajib Pajak yang dalam proses pengajuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

   For Further Information, Please Contact Us!