Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Insentif PajakDire Untuk Menggoda Investor Dan Menggairahkan Pasar Keuangan

23 November 2015
Category: TAX
Penulis:         Suwanto Dian Pranoto, S.E
Insentif PajakDire Untuk Menggoda Investor Dan Menggairahkan Pasar Keuangan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah membuat insentif perpajakan yang ditujukan untuk lebih memberikan kepastian hokum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidan rael estate. Insentif pepajakan yang dimaksud adalah PMK No. 200/PMK.03/2015”Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Yang menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

Instrumen yang menjadi target PMK kali ini adalah DIRE (Dana Investasi Real Estate) atau REIT (Real Estate Investment Trust). Menurut Definisinya DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal unutk selanjutnya diinvestasikan pada asset Real Estate, asset yang berkaitan dengan Real Estate, dan/atau kas dan setara kas. Dan Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9% dari kodal disetor yang dibentuk semata mata untuk kepentingan DIRE Berbentuk KIK.

Menurut Penjelasan UU No. 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 ayat 1 huruf b, bahwa Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak Manajer investasi dan Bank Kustodian yang mengkiat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio Investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

DIRE bebeda dengan reksadana tetapi ada kesamaan. Ini kesamaan menurut saya :

    ·Payung hokum DIRE adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

    ·Bisa mengumpulkan dana masyarkat melalui penjualan Unit Penyertaan Dana Invetasi Real Estate.

    ·Unit penyertaan dana investasi real estate dinilai bedasarkan nilai pasar.

Insentif pajak diperlukan supaya keuntungan DIRE tidak “tergerus” pajak sehingga lebih menguntungkan bagi investor. Inilah catatan insentif perpajakan berdasarkan PMK No. 200/PMK.03/2015.

PAJAK PENGHASILAN

Untuk Kepentingan PPh, maka KIK DIRE ini dianggap satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk. Dengan Demikian, tidak ada pengenaan PPh atas deviden dari SPC (Special Purpose Company) kepada KIK DIRE. Kalau ada penjualan asset berupa tanah dan bangunan kepada KIK DIRE atau sejenisnya lewat SPC (Special Purpose Company) maka tidak dikenai PPh pasal 4 ayat 2 UU PPh. Dari sisi pajak penghasilan, insentif yang diberikan berupa pembebasan deviden dan pengenaan PPh atas penjualan harta real estate kepada KIK.

Untuk mendapatkan perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, KIK harus melampirkan dokumen sebagai berikut:

a.fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

b.keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan

c.surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Perlakuan PPN atas Real Estate tidak ada bedanya dengan lainnya. Insentif yang diberikan berupa “stempel” resiko rendah bagi KIK DIRE. Untuk mendapatkan “stempel” resiko rendah, pengusaha kena pajak harus mengajukan permohonan ke kantor pajak. Permohonan harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :

a.fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

b.keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu; dan

c.surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Setelah mendapatkan pengukuhan sebagai PKP beresiko rendah, maka KIK atau SPC akan mendapatkan restitusi lebih cepat. Kelebihan bayar PPN akan direspon oleh kantor pajak melalui pengembalian pendahuluan. Bukan dengan pemeriksaan dan SKPKLB.

Menurut pasal 10 PMK No. 200/PMK.03/2015 pajak masukan yang dimintakan restitusi hanya yan berasal dari pembelian real estate.

Demikian penjelasan dari kami tentang peraturan perpajakan terbaru berupa PMK No. 200/OMK.03/2015 tentang”Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan”.

   For Further Information, Please Contact Us!