Menurut Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, maka Direktur Jenderal Perpajakan menetapkan Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas sesuai dengan Peraturan ini adalah wajib pajak badan dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, yang termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Dan pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilaian publik atau ahli penilaian yang diberikan izin dari pemerintah yang masih belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir yang berdasarkan dari peraturan Menteri keuangan Nomor 79/PMK.03/2008. Adapun beberapa permohonan penilaian kembali aktiva tetap yang harus di perhatikan :
1. Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan :
a. Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015,
b. Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016.
2. Belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
a. Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
b. Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak.
c. Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:
- 31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
- 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan ini juga menjelaskan tentang bagaimana tata cara permohonan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dengan pasal 1 ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan:
a. Format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a,
b. Format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, untuk permohonan yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b.
Lebih lanjut, peraturan ini juga menambahkan beberapa pasal mengenai pengajuan permohonan penilaian kembali aktiva tetap sebagai mana diatur disetiap pasalnya, yaitu antara lain:
1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a diajukan dengan melampirkan. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Dan fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut, laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b diajukan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali dengan menggunakan format sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilaian publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha, yaitu dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan pada tanggal 30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau 31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Sejauh ini Perusahaan banyak yang belum mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva di tahun 2015 dan 2016 ini. Untuk itu, dengan adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 telah memberikan kesempatan untuk bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini yang salah menghitung aktiva diperusahaannya untuk dihitung kembali sesuai dengan ketentuan perpajakan yang benar sehingga wajib pajak tidak kebingungan lagi dengan adanya kesalahan perhitungan di aktiva perusahaannya.