Pajak Pertambahan Nilai Atas Rokok
16 October 2015
Category: TAX
Penulis:
Dina Sari Simbolon, S.E
Banyaknya industri – industri rokok saat ini yang dapat menghasilkan berbagai cita rasa rokok dengan berbagai merek, semakin menjadi daya tarik bagi para kaum adam sebagai pencinta rokok untuk menikmati setiap hisapan demi hisapan. Rokok merupakan salah satu hasil dari proses produksi dari hasil tanaman tembakau yang membuat orang bisa sampai kecanduan. Dengan demikian rokok bisa dikategorikan sebagai barang candu atau yang istilah ekonominya disebut barang inelastis yang berarti bahwa walaupun harga rokok naik, orang akan tetap membeli rokok. Namun bagi pengusaha rokok akan ada beban baru yang akan ditanggung yaitu pajak pertambahan nilai atas rokok. Dalam hal ini pemerintah juga menetapkan kebijakan untuk menaikkan cukai rokok. Walaupun pajak ini merupakan jenis pajak baru, namun diperkirakan pengenaan pajak rokok tersebut tidak terlalu membebani masyarakat karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan untuk mengkonsumsinya pun perlu dikendalikan.
Dasar Hukum
Dalam penentuan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 yang menjelaskan bahwa hasil dari tembakau disini termasuk rokok. Dasar Pengenaan Pajak adalah merupakan jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Nilai lain adalah merupakan nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan pajak. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan besarnya cukai dan Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas penyerahan hasil tembakau.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 174/PMK.03/2015 dijelaskan bahwa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah “Nilai Lain” dan nilai lain yang dimaksud disini adalah :
a.Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau atau
b.Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.
Penentuan PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. Besarnya tarif efektif ditetapkan sebesar 8,7 % (delapan koma tujuh persen). Jadi jika kita lihat dalam kemasan rokok misalnya tercantum harga jual eceran Rp 18.000 maka si pembeli rokok tersebut sudah membayar PPN sebesar Rp 18.000 x 8,7% = Rp 1.566,-
Atas penyerahan hasil tembakau mulai dari tingkat produsen dan/atau importir, pengusaha penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali saja pada tingkat produsen dan/atau importir. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi selama pita cukai yang dilekatkan di kemasan rokok "asli", maka PPN sudah pasti dibayar lunas. Kenapa? Karena PPN wajib dibayar bersama dengan pembayaran cukai. Produsen atau importir rokok membayar cukai dan PPN sebelum mendapatkan pita cukai.
.