Beasiswa Dari Sudut Pandang Pajak
01 August 2015
Category: TAX
Penulis:
Dina Sari Simbolon, S.E
Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memiliki program pengembangan sumber daya manusia dengan cara memberikan beasiswa baik kepada karyawannya maupun kepada pihak lain seperti pelajar dan mahasiswa tanpa ikatan pekerjaan kepada perusahaan. Pemberian beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa ini adalah merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat disamping untuk tujuan meningkatkan citra baik perusahaan di mata masyarakat. Sudah pasti praktek yang baik ini perlu dipertahankan dan didorong agar banyak lagi perusahaan yang mau melakukan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Indonesia melalui peran serta masyarakat. Undang – undang nomor 36 tahun 2008 yang berlaku tahun 2009 ini memberikan dorongan tersebut melalui ketentuan-ketentuan khusus tentang beasiswa.
Beasiswa Boleh Dikurangkan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, beasiswa sebenarnya boleh dikurangkan. Namun aturan tersebut tidak tegas menyatakan kepada siapa beasiswa tersebut diberikan. Penafsiran yang berkembang dari berbagai pemikiran masyarakat adalah bahwa beasiswa yang boleh dikurangkan adalah beasiswa yang mempunyai ikatan kerja kepada perusahaan saja. Artinya beasiswa yang boleh dikurangkan adalah beasiswa kepada karyawan atau calon karyawan saja. Sementara itu jika bea siswa diberikan kepada selain karyawan yang tidak ada hubungan apa-apa dengan perusahaan maka beasiswa tersebut dianggap sebagai sumbangan yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan . Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut terdapat penjelasan yang menegasan bahwa termasuk beasiswa dapat dikurangkan adalah beasiswa kepada pihak lain seperti pelajar dan mahasiswa. Penegasan ini ada di penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g yang berbunyi : Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain. Dari penjelasan pasal 6 ayat (1) tersebut diatas perhatikan kalimat yang dicetak tebal adalah kalimat tambahan yang dapat menegaskan bahwa beasiswa kepada pihak lain pun bisa dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Beasiswa Bukan Objek Pajak
Undang-undang PPh yang baru juga memberikan dorongan dan insentif pada praktek pemberian beasiswa. Ada tambahan point di pasal 4 ayat (3) yang menambahkan bahwa termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah beasiswa, yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tanggal 30 september 2008 perubahan atas PMK Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan diubah dan diantara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
a.Pemilik;
b.Komisaris;
c.Direksi; atau
d.Pengurus,dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, sudah jelas batasan beasiswa yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Syarat lainnya adalah bahwa penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.
Adapun komponen dari beasiswa yang mendapatkan fasilitas ini adalah termasuk juga didalamnya adalah biaya pendidikan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Dari penjelasan diatas diharapkan perusahaan-perusahaan yang dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa untuk melaksanakan pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri, dengan demikian secara langsung juga dapat meningkatkan kualitas Warga Negara Indonesia.