Pemindahbukuan, Jalan Mengatasi Kekeliruan
03 July 2015
Category: TAX
Penulis:
Catur Juliyantoro, S.E
Pembayaran atas suatu jenis kewajiban pajak diterbitkan secara administratif dengan mengisikan Kode Mata Anggaran Penerimaan (Kode MAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang diisikan di dalam formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau sistem pembayaran secara elektronik (e-Billing).
Bagaimana jika terdapat kekeliruan dalam mengisi kedua kode tersebut? Apakah kemudian pembayaran pajak tersebut menjadi tidak diakui? Dan adakah jalan lain mengatasinya?
Jawaban atas pertanyaan di atas ada pada mekanisme Pemindahbukuan. Mekanisme Pemindahbukuan (Pbk) telah ditetapkan sebagai salah satu cara pembayaran dan penyetoran pajak yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Ayat (3) Huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 yang menyebutkan bahwa “Bukti Pbk adalah sarana administrasi lain (pembayaran) yang dipersamakan dengan SSP.”
Pbk diartikan sebagai proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Dari definisi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada pembayaran pajak yang tanpa dasar kewajiban. Artinya, setiap pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak didasarkan kepada kewajiban tertentu yang dibebankan kepadanya.
Dalam hal terjadi kekeliruan dalam pembayaran karena faktor yang di luar kehendak Wajib Pajak, maka Wajib Pajak diberi fasilitas untuk menentukan dengan mengajukan permohonan Pbk. Permohonan ini menjadi penting sebab akan menjadi dasar/bukti pemenuhan kewajiban pajak yang seharusnya dibebankan. Dengan mengajukan permohonan Pbk, Wajib Pajak dapat terhindar dari pemajakan berganda dan sanksi administrasi yang dapat diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Lingkup pemindahbukuan
Ada banyak permasalahan dalam kekeliruan pembayaran pajak yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Pbk, antara lain:
1.Kesalahan Tulis/ Ketik oleh Wajib Pajak;
2.Kesalahan Entry Data oleh Petugas Penerima Pembayaran (Bank/ Kantor Pos);
3.Kesalahan Entry Data oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
4.Pemecahan Pembayaran menjadi sejumlah tujuan baik menurut jenis pajak, masa pajak, dan lain-lain;
5.Jumlah yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah yang tertera di Bukti Penerimaan Negara (BPN), SSP, SSP-Cukai & Pabean, SPT Tahunan, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, SKP/ STP PBB.
Pemindahbukuan dapat dilakukan pula dengan maksud untuk memindahkan pembayaran pajak ke pembayaran untuk:
1.Wajib Pajak yang berbeda
2.Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda
Untuk Pbk yang dilakukan dengan kondisi seperti ini, biasanya Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pbk harus melampirkan syarat tambahan, yaitu berupa surat pernyataan kebenaran SSP yang dibubuhi materai dan ditandatangani. Kemudian muncul pertanyaan, adakah Pemindahbukuan yang tidak diperkenankan? Ada! Seperti yang diatur di dalam Pasal 16 Ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 diatur bahwa Pbk atas pembayaran pajak yang dilakukan dengan menggunakan SSP, SSP-Cukai & Pabean, dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) tidak dapat dilakukan dalam hal:
1.Pbk atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (8) UU Nomor 42 tahun 2009;
2.Pbk ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
3.Pbk ke pelunasan Bea Materai yang dilakukan dengan menumbuhkan Bea Materai Lunas dengan mesin teraan digital.
Selain itu Pbk juga tidak diperkenankan jika dilakukan lintas Mata Uang. Artinya, Pbk hanya diizinkan apabila Mata Uang sumber dan tujuan sama, sehingga Pbk bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) hanya dapat dilakukan antar pembayaran yang dilakukan dalam US$. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 16 Ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014.
Cara pengajuan
Permohonan Pbk diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak, baik secara langsung atau melalui Jasa Kurir atau melalui KP2KP dengan menggunakan Surat Permohonan Pbk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1.Asli lembar ke-1 SSP yang hendak dipindahbukuan pembayaran di dalamnya;
2.Asli Bukti Pbk yang atas pemindahbukuan sebelumnya hendak di Pbk-kan kembali ke tujuan yang lain;
3.Asli Surat Pernyataan Kekeliruan dalam Entry Data, dalam hal Pbk diajukan karena kesalahan oleh petugas kantor penerima pembayaran.
4.Asli Pemberitahuan Pabean Impor, Asli Dokumen Cukai, atau Asli Surat Tagihan/ Penetapan dalam hal Pbk diajukan atas SSP-Cukai & Pabean;
5.Untuk Pbk yang diajukan oleh Subjek Pajak yang belum ber-NPWP maka harus dilampiri dengan fotokopi KTP pihak yang meyetorkan atau yang menerima pembayaran.
6.Fotokopi dokumen identitas penyetor atau identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
7.Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP nya tercantum dalam SSP yang menyatakan bahwa SSP tersebut keliru dan tidak keberatan untuk di Pbk-kan ke NPWP pemegang asli SSP yang tidak sama dengan NPWP yang tercantum di SSP.
Proses Pbk akan diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sebagaimana diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-378/PJ/2013. Setelah Pbk diproses, maka Wajib Pajak akan menerima:
1.Dalam hal permohonan Pbk tidak memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Pemberitahuan Permohonan Pbk Tidak Dapat Diproses secara tertulis, sesuai ketentuan yang diatur di dalam Pasal 19 PMK-242/PMK.03/2014.
2.Dalam hal permohonan Pbk memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Pemnindahbukuan yang disertai lampiran Asli Lembar ke-1 SSP, SSP-Cukai & pabean, Bukti Pbk yang telah dibubuhi cap keterangan “Telah Dipindahbukukan” dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP yang melakukan Pbk. Bukti Pbk yang diterbitkan terdiri dari empat rangkap dengan rincian peruntukan sebagai berikut:
1)Untuk Wajib Pajak
2)Untuk Kantor Pelayanan Pajak
3)Untuk Kantor Pelayanan Pajak (pengurang)
4)Arsip
Pemindahbukuan merupakan mekanisme yang dapat dijalankan oleh Wajib Pajak/ Direktorat Jenderal Pajak/ Kantor Pos/ Bank Persepsi dalam hal diketahui terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran pajak, yang menyebabkan terjadinya kekeliruan.
Untuk dapat diproses, Permohonan Pbk harus memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu dengan melampirkan surat permohonan dan asli lembar ke-1 SSP/SSPCP sebagai dasar yang akan diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Bukti Pbk dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima lengkap atau menerbitkan Pemberitahuan Permohonan Pbk Tidak Dapat Diproses dalam hal permohonan Pbk tidak memenuhi persyaratan.