Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PERLAKUAN PPN DALAM TRANSAKSI DAGANG MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

26 January 2019
Category: TAX
Penulis:         Dina Sari Simbolon, S.E.
PERLAKUAN PPN DALAM TRANSAKSI DAGANG MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

Maraknya bisnis perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) salah satu penyebabnya adalah memburuknya sistem perekonomian Indonesia yang mengakibatkan banyak usaha yang bangkrut dan berdampak pada PHK yang cukup tinggi. Jika kita perhatikan PHK banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak disektor padat karya seperti tekstil, sepatu dan lain sebagainya. Namun bukan perusahaan besar saja yang mengalami kebangkrutan melainkan beberapa jenis usaha kecil menengah pun banyak yang gulung tikar. Kita dapat amati disekitar kita banyak toko-toko yang sudah tidak beroperasi lagi, pelaku usaha home industri yang juga terpaksa menghentikan usahanya dikarenakan meningkatnya harga bahan baku.

Online shop atau pasar online merupakan salah satu dari sekian banyak solusi untuk tetap bisa bertahan di tengah-tengah kondisi perekonomian yang tidak pasti ini. Banyak ragam media sosial yang dapat dijadikan lapak untuk mendapatkan target pasar yang luas contohnya Facebook, Instagram, Twitter dan lain sebagainya. Beberapa kemudahan yang didapat dengan cara berbisnis online diantaranya:

    1.Mudah melakukannya

    2.Hemat biaya sewa tempat

    3.Tidak diperlukan biaya tenaga kerja

    4.Harga bisa bersaing dengan kompetitor (lebih murah)

Benar sekali banyak kemudahan yang kita dapat dengan berbisnis online, namun sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya dalam menjalankan usaha apa pun kita tidak terlepas dari kontribusi untuk pembangunan negara dengan cara membayar pajaknya. Pemerintah juga tidak tinggal diam untuk mengawasi transaksi bisnis elektronik ini dengan mengeluarkan peraturan Pajak PMK nomor 210/PMK.010/2018 tentang “PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019. Hal ini dengan menimbang bahwa semakin meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perlu menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional. Sehingga dengan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.

Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

1.Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas transaksi di dalam Daerah Pabean; dan

    2.Bea Masuk dan/atau PDRI atas Impor barang.

Perlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atau Penyedia Jasa dan Pengukuhan PKP bagi Penyedia Platform Marketplace

    Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui:

    1.Platform Marketplace dengan cara:

    a.Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa;

b.Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce);

c.Pembeli barang atau penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; dan

d.Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui system elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada pedagang atau penyedia jasa dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace.

    2.Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media social.

    3.Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.

    4.Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

    5.Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

    6.Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.

    7.Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP:

    a.Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau

    b.Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

    8.Pedagang atau Penyedia Jasa terdiri atas:

    a.Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP; dan

    b.Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

    9.Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

    10.Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

    11.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa

    Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

    1.PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:

    a.Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau

    b.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    2.Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP.

    3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4.PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

    PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

    Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace

    1.Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    2.Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

    3.Rekapitulasi transaksi perdagangan merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace.

    4.Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan Penyedia layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace dan atau penyerahan selain BKP dan atau JKP wajib memungut Pajak pertambahan Nilai dan wajib membuat faktur Pajak dan pelaporan Pajak dilakukan dalam SPT Masa PPN.

    ***

   For Further Information, Please Contact Us!