Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

PENTINGNYA UPDATE STATUS PTKP DITAHUN YANG BARU

17 November 2018
Category: TAX
Penulis:         Sofyan Hadi, S.E., BKP
PENTINGNYA UPDATE STATUS PTKP DITAHUN YANG BARU

Tanpa terasa tahun 2018 sudah berakhir, sebagai wajib Pajak yang taat dan patuh terhadap aturan pemerintah sudah saatnya kita mempersiapkan SPT Tahunan baik SPT Tahunan OP (orang pribadi) atau SPT Tahunan Badan untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Salah satu komponen objek Pajak adalah Pajak Penghasilan, ada hal yang cukup penting bagi perusahaan dalam pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan bagi karyawan yaitu memperbaharui status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kondisi perubahan status PTKP ini bisa terjadi dalam beberapa kondisi diantaranya di tahun lalu ada karyawan yang menikah dipertengahan tahun atau bisa juga mempunyai tambahan anak atau tanggungan serta mengalami perubahan pada status pernikahan Wajib Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK No. 101/PMK.010/2016 penentuan besarnya tarif PTKP setahun yang dapat digunakan sebagai pengurang Pajak Penghasilan adalah:

    ·54 juta untuk wajib pajak itu sendiri

    ·4,5 juta untuk tambahan wajib pajak kawin

    ·54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

    ·4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Dalam hal penentuan status PTKP untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan ditegaskan dalam penjelasan pada ayat 7 pasal 2 Undang-Undang PPh no 36 tahun 2008 yaitu “Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak”, maka dengan demikian sangatlah perlu bagi perusahaan untuk mengupdate status karyawan yang berkerja di perusahaannya. Sebagai contoh perhitungan Pajak penghasilan bagi wajib Pajak orang pribadi dapat kita lihat dalam ilustrasi kasus di bawah ini:

    Contoh Si A Status 2018 adalah kawin tanpa anak (K/0 dan istri tidak bekerja, perhitungan PPh 21nya sebagai berikut:

    ·Berpenghasilan bruto setahun= Rp 70.000.000,-

    ·Biaya jabatan 5% = Rp3.500.000,-

    ·PTKP = Rp 58.500.000,-

    ·Penghasilan netto setahun adalah = Rp8.000.000,-

    ·PPh 21 setahun adalah Rp 8.000.000,- x 5% = Rp400.000,-

    ·PPh 21 Sebulan Rp 400.000 :12 bulan = Rp 33.333,-

    Pada bulan Desember 2018 istri Si A melahirkan anak pertama, maka secara otomatis status PTKP wajib pajak Si A berubah dari sebelumnya K/0 menjadi K/1 akan tetapi penggunaan status PTKP tersebut baru bisa digunakan di tahun berikutnya atau awal tahun ini. Jadi, dalam contoh di atas PTKP Si A yang sebelumnya Rp58.500.000,- di tahun 2019 ini menjadi Rp63.000.000,-.

    ·Berpenghasilan bruto setahun= Rp 70.000.000,-

    ·Biaya jabatan 5% = Rp3.500.000,-

    ·PTKP = Rp 63.000.000,-

    ·Penghasilan netto setahun = Rp3.500.000,-

    ·PPh 21 setahun adalah 5% x Rp 3.500.000,-= Rp175.000,-

    ·PPh 21 Terutangsebulan Rp 175.000,- : 12= Rp14.583,-

Jadi, PPh 21 Si A yang harus dipotong perusahaan per bulan pada tahun 2019 mulai masa Januari 2019 sebesar Rp 14.583,- menjadi lebih kecil dari pemotongan sebelumnya, contoh diatas juga dengan asumsi tidak ada kenaikan atau perubahan penghasilan.

Jadi, kesimpulannya status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada setiap wajib pajak sewaktu-waktu bisa berubah akan tetapi baru bisa di gunakan atas pembaharuan status tersebut pada awal tahun pajak berikutnya. Perusahaan diwajibkan mendata ulang atas perubahan status pada tiap-tiap karyawannya agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung PPh 21 pada setiap karyawannya. Dan perusahaan dan juga karyawan sebagai wajib pajak dapat melaporkan SPT masa dan Tahunan dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Terima Kasih.

***

   For Further Information, Please Contact Us!