Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Proses Pencucian Uang

29 June 2018
Category: INTERNAL AUDIT
Penulis:         Ahmad Safiudin, S.M
Proses Pencucian Uang

Secara sederhana proses pencucian dapat dilakukan melalui tiga tahap yang saling terkait satu dengan lainnya, yaitu: placement, layering dan integration

Placement merupakan upaya menempatkan atau memasukkan dana atau instrumen keuangan lainnya yang diperoleh dari suatu aktivitas kejahatan pada sistem keuangan yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya

Pada proses placement ditandai dengan terjadinya pergerakan fisik uang tunai, surat berharga, atau aset lainnya. Misalnya melalui penyelundupan uang tunai/instrumen keuangan dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah. Cara lainnya dengan memecah uang tunai/instrumen keuangan dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil. Atau dilakukan melalui pendepositoan, atau dibelikan surat berharga seperti saham-saham. Dapat juga dilakukan dengan mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau ditukarkan ke dalam valuta asing. Secara rinci bentuk kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan pada tahap placement mencakup:

    -Menempatkan dana pada bank. Kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan

    -Menyetorkan uang pada perbankan sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail

    -Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain

    -Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha yang sah berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan

    -Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk keperluan pribadi, membelikan hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayarannya dilakukan melalui perbankan

Dalam rangka mencegah terjadinya pemanfaatan industri jasa keuangan oleh para pelaku tindak pidana untuk mengaburkan asal-usul hasil kejahatannya dan untuk mendeteksi proses placement diciptakanlah Cash Transaction Report atau CTR (laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai). Kadangkala placement ini dapat dideteksi juga dengan menggunakan Laporan Transaksi Yang Mencurigakan (Suspicious Transaction Report atau STR). Kedua laporan ini diatur dalam Pasal 13 (UU-TPPU). Laporan transaksi tunai yang diatur undang-undang adalah untuk transaksi tunai yang berjumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000 .000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing. Suatu jumlah yang dianggap oleh sementara orang sebagai jumlah yang terlalu besar.

Layering, diartikan sebagai memindah-mindahkan hasil kejahatan dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan maksud agar sumber dan identitas pemiliknya dapat dikaburkan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ketempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang di desain untuk menyamarkan/mengelabuhi sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat juga dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang. Yang mencurigakan adalah

Proses “layering” dapat dideteksi dengan adanya pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction report atau STR) seperti diatur dalam Pasal 13 UU TPPU. Laporan STR dianggap lebih memiliki kualitas deteksi yang lebih baik dibandingkan CTR yang masih memerlukan judgement dari bank. Sementara itu yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan adalah; transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik nasabah serta kebiasaan nasabah, dalam transaksi yang mencurigakan termasuk; transaksi yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan (pasal 1angka 7 UU TPPU)

Integration, merupakan suatu proses dimana uang hasil kejahatan yang telah dicuci di investasikan kembali pada suatu bisnis yang legal, sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Proses integration umumnya dapat diteksi dengan CTR atau STR.

Sekalipun upaya pencegahan ditujukan agar sistem keuangan tidak digunakan sebagai sarana ataupun sasaran pencucian uang, maka identifikasi kegiatan pencucian uang pada tahap placement, layering dan integration harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini dapat dipahami mengingat kegiatan pencucian uang yang tidak terdeteksi pada tahap placement, masih dimungkinkan terjaring pada tahap layering dan tahap integration. Bahkan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini kegiatan pencucian uang lebih banyak terungkap dari proses identifikasi yang dilakukan pada tahap layering.

Sumber : Nurharyanto (2013) -Sistem Kendali Kecurangan (Fraud) Perbankan

   For Further Information, Please Contact Us!