Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Yang Benar

15 May 2015
Category: TAX
Penulis:         Burhan Hidayat, S.E
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Yang Benar

Dalam era globalisasi dimasa sekarang yang dimana transaksi dan perkembangan dunia perdagangan begitu berkembang pesat. Pemerintah mengupayakan untuk peningkatan pendapatan Negara melalui pengenaan pajak dalam setiap transaksi perdagangan baik itu barang maupun jasa. Untuk itu pemerintah mulai melakukan pengawasan dalam setiap transaksi yang dilakukan pelaku usaha. Pemerintah memungut pajak kepada pelaku dunia usaha dengan cara mengeluarkan faktur pajak. Dalam pemakaian Faktur Pajak pengusaha ada yang tidak melakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang tata cara pembuatan dan penggunaan Faktur pajak dengan benar. Dimana peraturan tersebut mengatur tentang penomoran faktur pajak, yang selama ini faktur pajak dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.

Permintaan Nomor Faktur Pajak oleh PKP harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan mengajukan permintaan nomor faktur pajak kepada DJP. Pemberian nomor faktur pajak harus digunakan sesuai dengan tanggal berapa nomor faktur pajak yang diberikan oleh DJP kepada PKP. Contoh: PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Pajak tertanggal 5 Januari 2015 dengan Nomor Seri Pajak 004-14.000000001 dengan demikian PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 5 Januari 2015 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2015, PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat faktur pajak sebelum tanggal 5 Januari 2015. Apabila digunakan sebelum atau sesudahnya maka Faktur Pajak tersebut dinyatakan Faktur Pajak tidak lengkap sesuai dengan PER-24/PJ/2012.

Terkait dengan Faktur Pajak tidak Lengkap PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak.
  2. Dibuat Faktur Pajak Baru dengan menggunakan Nomor Seri FAktur Pajak yang sama dengan faktur pajak tidak lengkap yang telah dibatalkan.
  3. Tanggal faktur pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh melebihi (sebelumnya)tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan

Beberapa kriteria untuk Faktur Pajak dinyatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap disebutkan dalam pasal-pasal selanjutnya dalam PER-24/PJ/2012, yaitu :

  1. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau Faktur Pajak tidakditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.
  2. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 10 ayat 1 )
  3. PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,
  4. PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya atau perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak (jika terjadi perubahan) kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan peraturan tidak benar maka faktur pajak tersebut dianggap tidak sah, dan dikenakan sanksi administrasi 2% darji nilai DPP sesuai dengan peraturan pasal 17 ayat 1. Dikecualikan dari pengenaan sanksi di atas terhadap PKP Penjual adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP ; atau
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP , serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Pada dasarnya kita sebagai PKP harus mematuhi tentang tata cara penggunaan Faktur Pajak yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

   For Further Information, Please Contact Us!