Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Siap Menyambut Perubahan OHSAS 18001

16 April 2015
Category: PRODUCTIVITY AND QUALITY
Penulis:         Tri Astiti Fitriani, S.M.
Siap Menyambut Perubahan OHSAS 18001

Selama ini standar keselamatan dan kesehatan kerja telah dikenal dan diadopsi oleh seluruh dunia melalui standar yang kita kenal dengan nama OHSAS 18001 (Occupational Health and Safety Management System). Mungkin masih banyak pihak yang menyalah artikan standar OHSAS 18001 yang selama ini telah terdaftar dalam sertifikasi K3 dari pihak auditor sebagai standar yang telah diterbitkan oleh lembaga internasional ISO (International Organization of Standarization) dan menyebutnya dengan ISO 18001. Padahal sebenarnya standar OHSAS ini diterbitkan oleh lembaga internasional lainnya, yaitu British Standard dari negara Inggris. Nama lengkap sebenarnya dari standar ini adalah BS OHSAS 18001.

Kini lembaga internasional ISO mengumumkan bahwa telah dibentuk Komite ISO/PC 283-Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk menerbitkan dan mengembangkan standar internasional yang mirip dengan BS 18001, dengan nama lengkap ISO 45001: Occupational Health and Safety Management System – Requirements. Standar ISO 45001 memuat persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Isi standar ini sendiri mirip dengan OHSAS 18001. Standar ISO 45001 disusun dengan mengacu dan menggunakan referensi dari OHSAS 18001:2007.

Pertemuan pertama komite ISO/PC 283 ini dimulai pada Oktober 2013 lalu, dimana pertemuan ini telah menghasilkan draft pertama yang telah diterbitkan di bulan Mei 2014. Saat ini status dari perkembangan ISO 45001 sudah pada draft final yang nantinya akan diterbitkan pada bulan Oktober 2016. Sehingga pada akhirnya K3 akan turut menjadi fokus yang dipertimbangkan dan memiliki standar internasional sama dengan standar ISO lainnya.

Perubahan yang menjadi perbedaan antara OHSAS 18001 dan ISO 45001 terletak pada:

    1.Penambahan klausul yang mengatur tentang Leadership dan Risk.

    2.Compliance legal and other requirement akan diganti dengan compliance obligations.

    3.Preventive action akan digantikan dengan corrective action.

Pembahasan mengenai K3 sendiri sebenarnya sudah menjadi kewajiban mendasar bagi perusahaan-perusahaan besar di negara berkembang. Di negara Indonesia sendiri, penerapan K3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 50 tahun 2012 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya dimana kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang dan mempunyai tingkat potensi bahaya yang tinggi. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja membuktikan fokus pemantauan K3 di tiap perusahaan melalui monitoring Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) perusahaan yang merupakan syarat utama bagi sebuah perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi K3 dari Disnaker. Dasar hukum pembentukan P2K3 adalah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 pada pasal 3 telah dengan jelas menyebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris 2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini dan keterlibatan Pemerintah dalam memastikan K3 dijalankan dengan baik di Perusahaan, diharapkan di masa depan seluruh perusahaan sudah siap untuk menyambut standar K3 internasional demi kenyamanan dan keamanan seluruh pekerja Indonesia. Diharapkan akan ada tenggat waktu yang cukup bagi perusahaan sertifikasi OHSAS 18001 untuk melakukan revisi seperti biasa setiap kali sebuah standar ISO direvisi.

   For Further Information, Please Contact Us!