Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

Mengenal SKNBI Dan BI-RTGS

23 June 2015
Category: ACCOUNTING
Penulis:         Girindra Wardhana
Mengenal SKNBI Dan BI-RTGS

Saat ini, 2 (dua) sistem pemindahan dana secara elektronik yakni Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia–Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS) sudah sangat dikenal oleh masyarakat luas. Keduanya merupakan sistem pemindahan dana secara elektronik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas bank sentral. Kedua sistem tersebut memiliki masing-masing kelebihan sesuai dengan karakteristiknya. Apa sistem yang cocok untuk Anda?

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan sistem pemindahan dana secara elektronik yang transaksinya diselesaikan secara periodik, secara nasional, dan dapat dibatalkan (case tertentu). SKNBI dioperasikan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2005. SKNBI melibatkan Bank Indonesia dan Pihak Selain BI yang telah mendapatkan persetujuan dari BI sebagai pihak penyelenggara dan setiap bank (selain BPR) yang memenuhi berbagai persyaratan sebagai peserta SKNBI. Efektif per 5 Juni 2015, Bank Indonesia menjalankan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II. Seperti disadur dari situs resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id), perbedaan SKNBI dengan SKNBI Generasi II secara ringkas adalah seperti pada tabel berikut ini.

Keterangan

SKNBI

SKNBI Generasi II

Pertama Kali Dijalankan

22 Juli 2005

5 Juni 2015

Frekuensi Layanan Kliring

4 kali sehari (pukul 10.00, 12.00, 14.00, dan 16.00 WIB)

5 kali sehari (pukul 09.00, 11.00, 13.00, dan 15.00, dan 16.15 WIB)

Layanan Kliring Warkat Debit

1 kali sehari

4 kali sehari

Jam Buka Layanan

08.00-16.00 WIB (8 jam)

06.30-16.00 WIB (9,5 jam)

Perluasan Akses Kepesertaan

Tidak ada Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Non-Bank

Ada Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Non-Bank

Biaya Kliring

Bervariasi (Umumnya lebih dari Rp 5.000,- sampai Rp 15.000,-) per transaksi

Maksimal Rp 5.000,- per transaksi

Biaya kepada Peserta SKNBI (oleh BI)

Rp 1.000,- per transaksi

Rp 750,- per transaksi

Saat ini Bank Indonesia memberlakukan masa transisi untuk penyesuaian sistem internal di masing-masing peserta SKNBI Generasi II, dan baru akan efektif per 1 Januari 2016.

Bank Indonesia–Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS)

Bank Indonesia–Real-Time Gross Settlement (BI-RTGS) merupakan sistem pemindahan dana secara elektronik yang transaksinya diselesaikan secara seketika (real-time), per transaksi (gross settlement), dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable). BI-RTGS dioperasikan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2000. BI-RTGS melibatkan Bank Indonesia sebagai pihak penyelenggara dan seluruh bank dan lembaga selain bank (kecuali BPR) sebagai peserta BI-RTGS.

Dengan karakteristik tersebut, BI-RTGS biasanya digunakan oleh nasabah untuk memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat segera (urgent). Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesianomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014, BI-RTGS hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per transaksi. Ketentuan ini berlaku sejak 15 Desember 2014. Nasabah diarahkan untuk menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk penyelesaian transaksi dengan nilai dibawah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

BI-RTGS memberikan banyak manfaat kepada nasabah. Seperti disadur dari situs resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id), BI-RTGS meningkatkan kepastian penyelesaian akhir yang berarti dapat mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk).BI-RTGS juga menjadi sarana transfer dana antar-bank yang praktis, cepat, efisien, aman dan handal.

Perbandingan SKNBI dengan BI-RTGS

Data nilai transaksi agregat yang dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa penyelesaian transaksi dengan SKNBI dan BI-RTGS mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Sedangkan data volume transaksi agregat yang juga dirilis oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan SKNBI dan BI-RTGS mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berikut adalah perbandingan karakteristik utama SKNBI dengan BI-RTGS:

Keterangan

SKNBI

BI-RTGS

Penyelesaian Trans

aksi

Periodik, Netting

Seketika, Gross

Batasan Nominal

Maksimal Rp 500.000.000,- per transaksi

Minimal Rp 100.000.000,- per transaksi

Biaya kepada Peserta SKNBI (oleh BI)

Rp 750,- per transaksi

Rp 15.000,- per transaksi

Sangat mungkin Anda akan menanggung biaya tambahan selain biaya pada poin ketiga tabel di atas, seperti biaya kepada nasabah oleh bank peserta SKNBI. Pastikan ketentuan mengenai hal ini pada pihak bank saat Anda bertransaksi.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas tampak jelas perbedaan mengenai SKNBI dengan BI-RTGS. Setelah mempertimbangkan berapa biaya yang Anda keluarkan dengan manfaat yang Anda terima/dapatkan tentu Anda sudah dapat menentukan sistem mana yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Bertransaksilah dengan bijak. Salam.

   For Further Information, Please Contact Us!