ASPEK GOING CONCERN DALAM AUDITING
08 August 2016
Category: AUDIT
Penulis:
Alvi Noor Zakiyya, S.E.
Jika memperhatikan berita-berita yang dimuat di media massa, baik media cetak maupun media elektronik entah melalui radio, televisi, ataupun internet, pasti pernah terbaca, terlihat atau terdengar berita mengenai adanya kasus gugatan tertentu yang diajukan pada suatu instansi atau perusahaan atau entitas. Pada tahun 2015 misalnya, hukumonline.com memuat berita mengenai sidang kasus gugatan terhadap termohon PT Jasa Tambang Nusantara (PT JTN) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan oleh Smart Consulting selaku konsultan PT JTN yang menilai PT JTN lalai dalam melunasi biaya jasa konsultasi sebesar Rp96 juta.
Kasus hukum juga pernah dialami oleh perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) yang mendapat gugatan pada tahun 2012 dari PT Prima Jaya Informatika yang merupakan mitra kerja Telkomsel. Hasil dari gugatan tersebut pada tahap awal dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tetapi selanjutnya dibatalkan di tingkat kasasi. Sedangkan di dunia perbankkan, kasus yang dialami Bank Century pada tahun 2008 juga tidak kalah menghebohkan, yang sampai saat ini bagimana kelanjutan dari kasus tersebut juga masih belum jelas.
Maraknya kasus-kasus gugatan yang diajukan kepada suatu entitas tentunya akan berpengaruh negatif pada entitas tersebut. Tentunya tidak ada entitas yang berkeinginan untuk dituntut di meja hijau manapun karena hal ini akan berpengaruh pada penilaian Going Concern entitas tersebut. Setiap entitas tentunya memiliki keinginan yang sama, yaitu dapat terus beroperasi dengan lancar dalam waktu yang lama, atau bahkan untuk waktu yang tak terhingga.
Going Concern merupakan suatu asumsi yang menganggap bahwa suatu entitas akan mampu beroperasi dalam jangka panjang. Asumsi ini juga digunakan dalam proses penyusunan Laporan Keuangan oleh manajemen entitas yang terlihat dalam proses pengalokasian yang dilakukan di beberapa akun ke dalam beberapa periode sesuai dengan masa manfaat yang dirasakan dan atau diestimasikan akan diperoleh entitas. Bagi pengguna eksternal, Laporan Keuangan yang disusun menggunakan asumsi Going Concern merupakan sumber informasi utama untuk pengambilan keputusan.
Seperti yang dijelaskan melalui teori keagenan (Agency Theory), bahwa untuk mengurangi konflik yang muncul antara manajemen selaku penyusun dan penanggung jawab Laporan Keuangan dengan para pengguna Laporan Keuangan selaku pengambil keputusan, dilakukan proses audit atas Laporan Keuangan oleh Auditor Independen. Auditor yang merupakan pihak penengah antara manajemen dengan pengguna laporan keuangan, melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan yang telah disusun dengan menggunakan asumsi Going Concern oleh manajemen. Dengan demikian, asumsi Going Concern juga harus digunakan oleh Auditor Independen dalam menilai kewajaran atas Laporan Keuangan.
SA Seksi 341 mengenai “Pertimbangan Auditor atas Kemampuan Entitas dalam Mempertahankan Kelangsungan Hidupnya” dalam Standar Audit memberikan petunjuk mengenai kondisi-kondisi dan atau peristiwa-peristiwa yang dapat dijadikan indikator adanya keraguan terhadap kemampuan Going Concern entitas di masa yang akan datang. Secara umum, terdapat 4 kondisi atau peristiwa yang dapat diidentifikasi dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh auditor independen, yaitu sebagai berikut.
- Adanya kecenderungan negatif (Trend Negatif), seperti kerugian operasional yang terjadi secara berulang, kekurangan modal kerja yang terjadi terus menerus, atau arus kas negatif yang dihasilkan dari aktivitas operasional.
- Indikasi kesulitan keuangan (Financial Distress), seperti ketidakmampuan membayar hutang, adanya tunggakan pembayaran dividen kepada pemegang saham, penolakan dari supplier, atau adanya rencana untuk menjual cepat sebagian aset yang dimiliki.
- Masalah internal (Internal Issues), seperti adanya pemogokan kerja yang dilakukan oleh karyawan, ketergantungan pada suatu proyek tertentu, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, atau adanya rencana untuk melakukan perubahan secara signifikan pada operasional perusahaan.
- Masalah eksternal (External Issues), seperti adanya tuntutan hukum, gugatan pengadilan, keluarnya Undang-Undang, regulasi atau peraturan yang membatasi kegiatan operasional, kehilangan hak kelola lisensi atau paten, kehilangan pelanggan, kehilangan pemasok utama, atau terjadinya bencana alam.
Untuk memenuhi tanggung jawab Auditor dalam mengevaluasi apakah terdapat keraguan atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, SA Seksi 341 dalam Standar Audit memberikan gambaran mengenai prosedur audit yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kondisi atau peristiwa yang memengaruhi kelangsungan hidup entitas, antara lain sebagai berikut.
- Menjalankan prosedur analitis (Analytical Procedures) untuk akun-akun tertentu, misalnya dengan menilai apakah penjualan mengalami penurunan secara signifikan, beban yang terjadi mengalami peningkatan secara signifikan, atau meningkatnya utang-piutang yang tidak terbayarkan.
- Menjalankan review terhadap peristiwa setelah tanggal neraca (Subsequent Events Review). Selain memastikan bahwa semua transaksi bersifat material telah diikut sertakan dalam Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan pisah batas (cut off) seperti dijelaskan dalam SA Seksi 560 dalam Standar Audit mengenai Peristiwa Kemudian, Auditor juga harus melihat apakah ada penurunan harga jual produk di pasaran, apakah ada penurunan jumlah kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan, atau adanya pengambilalihan aset oleh pihak lain.
- Menjalankan review kepatuhan (Compliance Review), dengan melakukan review terhadap kepatuhan entitas dalam menjalankan komitmen, apakah entitas masih mampu memenuhi komitmennya sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
- Membaca notulen rapat (Minutes Reading) baik merupakan rapat pemegang saham dalam RUPS/RUPSLB atau Rapat Dewan Direksi dan Dewan Komite, untuk mengetahui adanya rencana jangka panjang yang akan dilakukan oleh entitas, seperti melakukan perombakan sistem operasional atau dibentuknya program Pemotongan Hubungan Kerja (PHK) untuk beberapa karyawan.
- Review terhadap permintaan konsultasi legal (Inquiry of Legal Counsel Review) pada pengacara, penasihat hukum, dan atau notaris untuk mengetahui adanya perkara pengadilan atau tuntutan yang akan ditanggung oleh entitas di kemudian hari. Cara ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan konfirmasi kepada pengacara/penasihat hukum dan notaris.
- Konfirmasi kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
Dari keseluruhan prosedur audit yang telah dilakukan oleh Auditor, Auditor mungkin menemukan atau tidak menemukan indikasi adanya keraguan pada kelangsungan hidup entitas di masa yang akan datang. Apabila Auditor menemukan suatu bukti yang membuat kelangsungan hidup entitas diragukan, maka Auditor perlu menanyakan kepada manajemen apakah entitas memilliki suatu rencana untuk meminimalisir adanya kemungkinan yang memengaruhi kelangsungan hidup entitas tersebut. Dalam Standar Audit SA Seksi 341, dijelaskan bahwa Auditor harus mengevaluasi apakah rencana yang telah disusun oleh entitas untuk memitigasi adanya kemungkinan terganggunya Going Concern entitas tersebut efektif untuk dilakukan. Berikut adalah rencana-rencana manajemen yang perlu menjadi pertimbangan Auditor.
- Rencana untuk menjual Aset. Menanggapi rencana manajemen untuk menjual aset, Auditor harus menganalisa seberapa laku aset akan terjual, apakah ada pembatasan atas penjualan aset yang telah direncanakan (misalnya aset sedang dijadikan jaminan kredit atau ada pembatasan dari pemegang saham atau komisaris, atau pembatasan lainnya), dan apa dampak dari penjualan aset tersebut.
- Rencana meminjam uang atau Restrukturisasi Utang. Menanggapi rencana manajemen untuk melakukan restrukturisasi utang atau penambahan utang, Auditor harus menganalisa apakah sumber pembiayaan dengan utang telah siap memberi atau menambah pinjaman, apakah agunan yang dimiliki oleh entitas cukup untuk penambahan utang yang direncanakan, apakah ada pembatasan pinjaman tambahan, serta dampak dari rencana untuk melakukan restrukturisasi utang.
- Rencana untuk mengurangi atau menunda pengeluaran. Jika ada, maka Auditor perlu mengetahui jenis pengeluaran yang seperti apa yang akan dikurangi atau ditunda, apakah terkait reparasi atau pemeliharaan, pengembangan, perluasan, upgrade atau penambahan fasilitas, serta dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari adanya pengurangan atau penundaan pengeluaran.\
- Rencana untuk menaikkan modal pemilik. Ketika going concern entitas sedang terganggu, umumnya entitas berupaya untuk menawarkan sahamnya kepada investor untuk menambah modal agar kegiatan operasional dapat tetap berjalan. Dan fenomena yang banyak terjadi adalah lebih banyak investor yang mencari-cari perusahaan yang sedang membutuhkan tambahan modal, karena dalam kondisi going concern sedang terancam, entitas berada pada posisi tawar yang lemah, sehingga biasanya akan menawarkan sahamnya dengan harga berdiskon.
Disamping melakukan evaluasi, termasuk dalam kategori manapun rencana entitas ke depan, Auditor wajib menilai kewajaran pengungkapan dari rencana entitas tersebut. Kewajaran pengungkapan dalam hal ini adalah bagaimana rencana tersebut dapat dikonversikan ke dalam satuan moneter (Rupiah). Namun demikian, SA Seksi 341 dalam Standar Audit menyatakan bahwa bukan merupakan tanggung jawab Auditor untuk menilai ketepatan forecast atau anggaran dari entitas.
Terkait dengan penilaian kewajaran pengungkapan rencana entitas dalam forecast dan anggaran entitas, Auditor perlu mengetahui asumsi-asumsi yang digunakan entitas untuk menyusun forecast dan anggaran tersebut, terutama terkait dengan sumber pendapatan dan beban entitas yang merupakan pos yang berhubungan langsung dengan aliran kas entitas. Selanjutnya Auditor juga harus menilai konsistensi dari asumsi yang telah digunakan pada item-item dalam forecast dan anggaran. Forecast dan anggaran yang logis akan menunjukkan hubungan yang konsisten antar item di dalamnya, seperti angka yang ditunjukkan pada pos penjualan dengan Harga Pokok Penjualan dan Beban operasional, antara Harga Pokok Penjualan dengan Persediaan, dan seterusnya.
Setelah melakukan prosedur pemeriksaan normal ditambah dengan pertimbangan terhadap berbagai kondisi atau peristiwa yang dapat dijadikan sebagai indikasi untuk menilai kemampuan going concern entitas, Auditor akan sampai pada kesimpulan mengenai ada tidaknya indikasi yang dapat mengganggu going concern entitas di masa yang akan datang. Jika Auditor meyakini bahwa tidak ada hal-hal yang dapat mengganggu kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu minimal satu tahun buku setelah tanggal laporan keuangan, maka Auditor dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified).
Jika sebaliknya, Auditor merasa ada hal-hal yang dapat mengganggu kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya ke depan, setidaknya untuk jangka waktu minimal satu tahun buku setelah tanggal laporan keuangan, dan setelah menganalisa rencana entitas dalam forecast dan anggaran Auditor merasa rencana entitas akan berjalan efektif, maka Auditor dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan ditambahkan paragraf penjelasan mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Tetapi jika Auditor menilai rencana entitas kurang tercermin dalam forecast dan anggaran, sehingga masih belum mampu memenuhi penilaian Kewajaran Pengungkapan untuk menilai efektif tidaknya rencana entitas, maka Auditor dapat memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (Qualified) atau Tidak Wajar (Adverse). Tetapi jika manajemen tidak memiliki rencana apapun untuk mengurangi adanya kemungkinan yang terjadi di masa yang akan datang terkait dengan kelangsungan hidup entitas, maka Auditor dapat menyatakan Tidak Memberikan Opini (Disclaimer).
Dengan adanya pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Auditor atas Laporan Keuangan yang disusun oleh manajemen, maka pihak eksternal selaku pengambil keputusan akan mendapatkan gambaran mengenai apakah entitas akan dapat terus beroperasi di masa yang akan datang ataukah memiliki potensi untuk tidak mampu lagi beroperasi dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian Laporan Keuangan Auditan atau Laporan Audit Independen (LAI) juga memiliki nilai tambah dengan mampu meningkatkan keyakinan para pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan.