PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

Para pelaku ekonimi di industri ini juga tak ingin kejadian di industri keuangan konvensional terjadi juga di bisnis syariah. Akhirnya pertemuan bank di Bahrain yang dilaksanakan oleh Islamic Financial Services Board bersama bersama bank central Bahrain, kemudian yang kedua oleh Dewan Syariah Internasional Islamic Financial Market yang membahas bagaimana cara untuk memitigasi risiko yang ada sesuai dnegan prinsi syariah tentunya.
Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Resiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Resiko ini haruslah dimanaj sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Seperti juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen resiko. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.
Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kebijakan peraturan perbankan di Indonesia juga memikirkan pentingnya suatu pengelolaan risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/29/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Syariah.
Tujuan Peraturan Bank Indonesia ini untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha Bank Umum Syariah (Bank Umum Syariah) dan Unit Usaha Syariah (Unit Usaha Syariah) yang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan konvensional dan dalam rangka memenuhi amanah pasal 38 UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan manajemen risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di PBI ini antara lain:
a. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, untuk bank umum syariah dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak, sedangkan untuk unit usaha syariah dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan penerapan manajemen risiko pada bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah (bank umum komersial sebagai induk).
b. Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup:
- Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah,
- Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko,
- Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko dan
- Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
- Risiko kredit yaitu akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
- Risiko pasar risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
- Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
- Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
- Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hokum dan/atau kelemahan aspek yuridis
- Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank
- Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan statejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubaha lingkungan bisnis
- Risiko kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta prinsip syariah
- Risiko imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dan pihak ketiga Bank, dan
- Risiko investasi (equity investment risk) adalah risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing. Risiko imbal balik dan risiko investasi merupakan risiko tambahan dari yang termuat di PBI maajemen risiko bank umum. Penerapan risiko imbal hasil (rate of return risk) dan risiko investasi (equity investment risk) belum diperhitungkan dalam penilaian risiko (risk profile) bank umum syariah dan unit usaha syariah. Namun, Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib melakukan penilaian terhadap risiko imbal hasil dan risiko investasi meskipun penilaian kedua jenis risiko dimaksud belum diperhitungkan dalam penilaian risiko (risk profile) bank umum syariah dan unit usaha syariah.
d. Peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (low), 2 (low to moderate), 3 (moderate), 4 (moderate to high), dan 5 (high).
e. Implementasi/pelaksanaan manajemen risiko harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
f. Penerapan manajemen risiko unit usaha syariah adalah sebagai berikut :
- Manajemen risiko unit usaha syariah merupakan satu kesatuan dengan manajemen risiko bank umum komersial induk.
- Fungsi pengawasan aktif terbatas sampai dengan direktur unit usaha syariah.
- Kebijakan, prosedur dan penetapan limit unit usaha syariah merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen risiko buk induk.
- Sistem informasi manajemen risiko unit usaha syariah dapat menggunakan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam system informasi manajemen risiko buk induk.
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern untuk unit usaha syariah dapat digabung dengan sistem pengendalian intern dari buk induk.
- Komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko untuk unit usaha syariah dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan buk induk sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha unit usaha syariah serta risiko yang melekat pada unit usaha syariah. Dalam hal komite manajemen risiko untuk unit usaha syariah dibentuk secara tersendiri, maka keanggotaan manajemen risiko unit usaha syariah paling kurang terdiri dari :
- direktur unit usaha syariah
- direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan buk
- pejabat eksekutif terkait. Dalam hal komite manajemen risiko untuk unit usaha syariah digabung dengan komite manajemen risiko buk induk maka dalam pembahasan yang terkait dengan manajemen risiko unit usaha syariah, direktur unit usaha syariah wajib diikutsertakan sebagai salah satu anggota komite manajemen risiko buk induk.
g. Pemberian masa transisi untuk unit usaha syariah sebagai berikut:
- Kewajiban penyampaian laporan profil risiko untuk unit usaha syariah berlaku sejak laporan posisi bulan juni 2012.
- Penyesuaian pengungkapan manajemen risiko untuk unit usaha syariah berlaku pertama kali pada laporan tahunan buk induk posisi akhir desember 2012.
h. Bank umum syariah dan unit usaha syariah menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada bank indonesia paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan dan mengungkapkan manajemen risiko dalam laporan tahunan sesuai dengan ketentuan transparansi kegiatan usaha bank.
Dengan diberlakukannya PBI ini, maka PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, dan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Dinyatakan Tidak Berlaku Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Ketentuan internal berkaitan dengan aturan-aturan tertentu yang merupakan kebijakan yang ditetapkan manajemen, sedangkan ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, Otoritas Moneter (Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kajian Bank Indonesia (2003) menyimpulkan disamping risiko perbankan secara umum perbankan syariah memiliki keunikan dalam hal:
- Potensi adanya risiko investasi (income risk/equity investment risk)
- Risiko likuiditas yang spesifik terkait dengan perbedaan return (rate of return risk)
- Market risk yang spesifik dari perubahan harga persediaan
- Legal risk yang spesifik terkait dengan transaksi menggunakan prinsip syariah
- Risiko reputasi yang dikaitkan juga dengan pemenuhan prinsip syariah dalam operasional bank
Sumber:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Last Updated (Thursday, 16 February 2012 08:08)
Most Views
|
KAP News
|
Mission and Vision









Who we are
Who we are