PERANAN DAN FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN

PENDAHULUAN
Beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni :
1. Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
2. Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan dibidang teknologi informasi serta inovasi financial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
3. Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.
4. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan penataan melalui UU No.21 tentang Otoritas Jasa Keuangan :
1. Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
2. Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan tugas dan pengaturan terhadap :
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang :
1. Terkait khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
§ Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
§ Kegiatan usaha bank antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan aktivitas dibidang jasa;
§ Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
§ Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi : manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
2. Terkait pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
§ Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan;
§ Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
§ Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan;
§ Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
§ Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
§ Menetapkan peraturan mengenai tatacara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Terkait pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non Bank) yang meliputi :
§ Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
§ Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
§ Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
§ Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
§ Menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
§ Memberikan dan/atau mencabut;izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain : Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivative, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically impartant bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Otortias Jasa Keuangan, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan.
Jika Otoritas Jasa Keuangna mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitas likuidasi dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, Otoritas Jasa Keuangan segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dengan DPR RI
Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pengutan dari pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan. Penetapan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di sektor jasa keuangan menyangkut masalah hokum dan berdampak pada sistem keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Last Updated (Saturday, 24 November 2012 04:38)
Most Views
|
KAP News
|
IAI - The Indonesian Institute of Accountants









WHO WE ARE
Who we are
Who we are