TRANSAKSI DENGAN PIHAK – PIHAK BERELASI DAN PENGUNGKAPANNYA DALAM LAPORAN KEUANGAN

Hubungan dengan pihak – pihak berelasi merupakan suatu karakteristik normal dari perdagangan dan bisnis. Suatu hubungan dengan pihak – pihak berelasi dapat berpengaruh terhadap laba rugi dan posisi keuangan entitas karena pihak pihak berelasi dapat menyepakati transaksi di mana pihak – pihak yang tidak berelasi tidak dapat melakukannya.
Laba rugi dan posisi keuangan entitas dapat dipengaruhi oleh pihak – pihak berelasi bahkan jika transaksi dengan pihak – pihak berelasi tidak terjadi sekalipun karena hanya dengan keberadaan relasi itu saja, mungkin sudah cukup untuk mempengaruhi transaksi entitas dengan pihak lain.
Beberapa pengertian yang dapat dipahami dalam penjelasan mengenai transaksi dengen pihak berelasi ini antara lain:
- Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga memperoleh manfaat dari entitas tersebut.
- Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagai pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi.
- Personil manajemen kunci adalah orang – orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun bukan eksekutif) dari entitas.
- Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan ini dapat diperoleh melalui kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian.
Sesuai dengan PSAK 07 (Rev.2010) yang termasuk pihak – pihak berelasi adalah orang atau entitas yang berkontribusi dalam menyiapkan laporan keuangan atau yang bertindak sebagai “entitas pelapor”. Adapun ketentuan bahwa orang atau entitas tersebut dapat digolongkan sebagai pihak berelasi dengan entitas pelapor apabila:
- Orang atau anggota entitas pelapor tersebut memiliki anggota keluarga terdekat (seperti pasangan hidup, dan anak;anak dari pasangan hidup dan tanggungan dari individu) yang memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor, memiliki pengaruh signifikan dan termasuk personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.
- Suatu entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama.
- Suatu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (merupakan anggota suatu kelompok usaha yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
- Antara entitas dengan entitas pelapor merupakan ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
- Entitas tersebut merupakan suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Apabila entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.
Berikut juga yang bukan dikategorikan sebagai pihak – pihak yang tidak berelasi, antara lain:
- Dua entitas yang memiliki direktur atau personil manajemen kunci yang sama atau personil manajemen kunci dari entitas mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain, maka kedua entitas tersebut tidak dapat dikatakan sebagi pihak berelasi.
- Dua venture yang mengendalikan bersama atas ventura bersama.
- Penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan public, dan departemen atau instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor dalam pelaksanaan normal dengan entitas.
- Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum dimana entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
Pengungkapan Hubungan Berelasi dalam Laporan Keuangan
Hal – hal yang perlu diungkapkan oleh entitas mengenai informasi Hubungan Pihak Berelasi antara lain:
- Hubungan antara entitas induk dan entitas anak terlepas dari apakah telah terjadi transaksi.
- Entitas mengungkapkan kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing – masing kategori imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, imbalan jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan kontrak kerja dan pembayaran berbasis saham.
- Sifat dari hubungan dengan pihak – pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan. Pengungkapan tersebut sekurang – kurangnya meliputi:
- Jumlah transaksi
- Jumlah saldo, termasuk komitmen dan persyaratan dan ketentuannya termasuk apakah terdapat jaminan dan sifat imbalan yang akan diberikan untuk penyelesaian dan rincian garansi yang diberikan atau diterima
- Penyisihan piutang ragu – ragu terkait dengan jumlah saldo tersebut
- Beban yang diakui selama periode dalam hal piutang ragu – ragu atau penghapusan piutang dari pihak – pihak berelasi.
Beberapa contoh transaksi yang diungkapkan oleh perusahaan jika terdapat transaksi dengan pihak yang berelasi, antara lain:
- Pembelian atau penjualan barang (barang jadi atau setengah jadi);
- Pembelian atau penjualan property dan aset lain;
- Penyediaan atau penerimaan jasa;
- Sewa;
- Pengalihan riset dan pengembangan;
- Pengalihan dibawah perjanjian lisensi;
- Pengalihan dibawah perjanjian pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau natura);
- Provisi atas jaminan atau agunan; dan
- Komitmen untuk berbuat sesuatu jika peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak eksekutori; dan
- Penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau pihak berelasi.
Untuk entitas yang memiliki hubungan berelasi dengan pemerintah, maka entitas dapat mengungkapkan transaksi dan saldo dari pemerintah yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor dan entitas lain yang berelasi karena dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah yang sama atas entitas pelapor dan entitas lain tersebut.
Informasi yang dapat diungkapkan oleh entitas selain transaksi dan saldo terkait dengan pemerintah antara lain:
- Nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor (misalnya pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan)
- Sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan
- Transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak secara individu signifikan. Indikasi secara kualitatif atau kuantitatif atas luasnya transaksi tersebut.
Last Updated (Wednesday, 01 February 2012 09:06)
Most Views
|
KAP News
|










WHO WE ARE
Who we are
Who we are