REGRISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK

Memasuki awal tahun baru 2012 Direktoral Jendral Pajak melangsir program lagi sebagai upaya meningkatkan pelayanan, penertipan administrasi perpajakan dengan melakukan regristrasi ulang bagi Pengusaha Kena Pajak. Aturan pelaksanaan tentang program ini dengan ditetapkan Peraturan Dirjen Pajak No PER -05 / PJ/2012 tertanggal 3 Pebruari 2012
Hal lain yang menjadikan pertimbangan program ini di lakukan adalah untuk menguji kepatuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak, sebagai bagian juga dalam upaya terus meningkatkan intensifikasi kepada Wajib Pajak selai seiiring juga dengan program ekstensifikasi seperti sudah dilakukan yaitu sensus pajak.Dalam ketentuan yang diatur ini yang dimaksud regristrasi uang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusahan Kena Pajak. Program ini dilakukan dengan melakukan pendataan atau regristrasi ulang sebagai verifikasi data.
Verifikasi ini dimaksudkan adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau perhitungan dan pembayaran pajak, berdasarka permohonan wajib pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jendral Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan / menghapus Nomor Pokok Wajib pajak dan /atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Regristrasi Ualang Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan tempat Pengusaha kena Pajak terdaftar mulai dari Februari ketetapan ini dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012, terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak, kiranya wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak bisa menyisihkan waktu pada triwulan pertama ini untuk bisa menyiapkan data - data terkait dengan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tersebut dalam peraturan ini bahwa seluruh Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak tak terkecuali akan melalui proses regristasi ulang ini,untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak terhadap kewajiban subjektif dan objektif, dan dimaksudkan persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut adalah Pengusaha.
Pengusaha dimaksdu adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Sedangkan persyaratan objektif sebagaimana dimaksud adalah apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada penjelasan sebagai pengusaha melakuka penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean dan/ atau melakukan Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Jasa kena Pajak, dan atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud.
Dirjen Pajak dalam program ini berdasarkan jabatannya berhak melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, setalah melakukan tindakan verifikasi terhadap pengusaha kena pajak yang memenuhi kriteria tertentu, Tindakan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan subyektif dan objektif sebagai pengusaha kena pajak.
Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dimaksudkan adalah dalam criteria sebagai berikut:
- Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak efektif (non efektif);
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat pemberitahuan Masa PPN untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Direkturat Jenderal pajak ini;
- Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN yang Pajak keluaran dan Pajak masukannya nihil untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya peraturan ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau menyampaiakan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang pajak keluaran dan pajak Masukannya nihil;
- Pengusaha yang ditemukan pada waktu sensus pajak.
Kiranya dari program ini bisa memperkuat dan mengupdate data dalam dirjen pajak yang akan menjadikan data dasar dalam melaksanakan kewenangannya melakukan tanggung jawabnya mengemban target pendapatan yang setiap tahun meningkat. Satu sisi Wajib pajak secara mekanisme system untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksaaan ketentuan perpajakan dalam aplikasinya terhadap transaksi dan operasioalnya dalam ruang lingkup usaha masing - masing.
Last Updated (Wednesday, 15 February 2012 08:40)
Most Views
|
KAP News
|
Belief and Values









Who we are
Who we are