Home Belief and Values
KAP Search
Image Caption
Image Caption
Image Caption
Image Caption
Image Caption
Image Caption
Image Caption

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH


Perkembangan industri keuangan syariah yang terus mengalami pertumbuhan di berbagai Negara telah mengantarkan industri ini pada pasa kesadaran yang kebih tinggi akan pentingnya mengelola risiko yang muncul atau diantisipasi akan terjadi. Apalagi dipengaruhi bahwa faktor dari produk-produk global bank syariah masih berembriokan produk dari bank konvensional tentunya setelah dimodikasi agar sesuai dengan prinsip syariah semakin menambah kesadaran akan pentingnya manajemen risiko ini.

 

Para pelaku ekonimi di industri ini juga tak ingin kejadian di industri keuangan konvensional terjadi juga di bisnis syariah. Akhirnya pertemuan bank di Bahrain yang dilaksanakan oleh Islamic Financial Services Board bersama bersama bank central Bahrain, kemudian yang kedua oleh Dewan Syariah Internasional Islamic Financial Market yang membahas bagaimana cara untuk memitigasi risiko yang ada sesuai dnegan prinsi syariah tentunya.

Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Resiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Resiko ini haruslah dimanaj sedemikian rupa untuk dapat diminimalisir potensi terjadinya.

Seperti juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen resiko. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.

Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kebijakan peraturan perbankan di Indonesia juga memikirkan pentingnya suatu pengelolaan risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/29/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Syariah.

Tujuan Peraturan Bank Indonesia ini untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan usaha Bank Umum Syariah (Bank Umum Syariah) dan Unit Usaha Syariah (Unit Usaha Syariah) yang tidak sepenuhnya sama dengan perbankan konvensional dan dalam rangka memenuhi amanah pasal 38 UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penerapan manajemen risiko pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di PBI ini antara lain:

a. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, untuk bank umum syariah dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan anak, sedangkan untuk unit usaha syariah dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan penerapan manajemen risiko pada bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah (bank umum komersial sebagai induk).

b. Penerapan manajemen risiko paling kurang mencakup:

  • Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah,
  • Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit manajemen risiko,
  • Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko dan
  • Sistem pengendalian intern yang menyeluruh
c. Bank syariah wajib menerapkan atas risiko yang terdiri dari:

  • Risiko kredit yaitu akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
  • Risiko pasar risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
  • Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
  • Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  • Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hokum dan/atau kelemahan aspek yuridis
  • Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank
  • Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan statejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubaha lingkungan bisnis
  • Risiko kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta prinsip syariah
  • Risiko imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dan pihak ketiga Bank, dan
  • Risiko investasi (equity investment risk) adalah risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing. Risiko imbal balik dan risiko investasi merupakan risiko tambahan dari yang termuat di PBI maajemen risiko bank umum. Penerapan risiko imbal hasil (rate of return risk) dan risiko investasi (equity investment risk) belum diperhitungkan dalam penilaian risiko (risk profile) bank umum syariah dan unit usaha syariah. Namun, Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib melakukan penilaian terhadap risiko imbal hasil dan risiko investasi meskipun penilaian kedua jenis risiko dimaksud belum diperhitungkan dalam penilaian risiko (risk profile) bank umum syariah dan unit usaha syariah.

d. Peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (low), 2 (low to moderate), 3 (moderate), 4 (moderate to high), dan 5 (high).

e. Implementasi/pelaksanaan manajemen risiko harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

f. Penerapan manajemen risiko unit usaha syariah adalah sebagai berikut :

  • Manajemen risiko unit usaha syariah merupakan satu kesatuan dengan manajemen risiko bank umum komersial induk.
  • Fungsi pengawasan aktif terbatas sampai dengan direktur unit usaha syariah.
  • Kebijakan, prosedur dan penetapan limit unit usaha syariah merupakan bagian tidak terpisahkan dari manajemen risiko buk induk.
  • Sistem informasi manajemen risiko unit usaha syariah dapat menggunakan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam system informasi manajemen risiko buk induk.
  • Pelaksanaan sistem pengendalian intern untuk unit usaha syariah dapat digabung dengan sistem pengendalian intern dari buk induk.
  • Komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko untuk unit usaha syariah dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan buk induk sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha unit usaha syariah serta risiko yang melekat pada unit usaha syariah. Dalam hal komite manajemen risiko untuk unit usaha syariah dibentuk secara tersendiri, maka keanggotaan manajemen risiko unit usaha syariah paling kurang terdiri dari :
  1. direktur unit usaha syariah
  2. direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan buk
  3. pejabat eksekutif terkait. Dalam hal komite manajemen risiko untuk unit usaha syariah digabung dengan komite manajemen risiko buk induk maka dalam pembahasan yang terkait dengan manajemen risiko unit usaha syariah, direktur unit usaha syariah wajib diikutsertakan sebagai salah satu anggota komite manajemen risiko buk induk.

g. Pemberian masa transisi untuk unit usaha syariah sebagai berikut:

  • Kewajiban penyampaian laporan profil risiko untuk unit usaha syariah berlaku sejak laporan posisi bulan juni 2012.
  • Penyesuaian pengungkapan manajemen risiko untuk unit usaha syariah berlaku pertama kali pada laporan tahunan buk induk posisi akhir desember 2012.

h. Bank umum syariah dan unit usaha syariah menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan kepada bank indonesia paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan dan mengungkapkan manajemen risiko dalam laporan tahunan sesuai dengan ketentuan transparansi kegiatan usaha bank.

Dengan diberlakukannya PBI ini, maka PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, dan PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Dinyatakan Tidak Berlaku Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

Ketentuan internal berkaitan dengan aturan-aturan tertentu yang merupakan kebijakan yang ditetapkan manajemen, sedangkan ketentuan eksternal adalah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, Otoritas Moneter (Bank Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Kajian Bank Indonesia (2003) menyimpulkan disamping risiko perbankan secara umum perbankan syariah memiliki keunikan dalam hal:

  • Potensi adanya risiko investasi (income risk/equity investment risk)
  • Risiko likuiditas yang spesifik terkait dengan perbedaan return (rate of return risk)
  • Market risk yang spesifik dari perubahan harga persediaan
  • Legal risk yang spesifik terkait dengan transaksi menggunakan prinsip syariah
  • Risiko reputasi yang dikaitkan juga dengan pemenuhan prinsip syariah dalam operasional bank

Sumber:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Last Updated (Thursday, 16 February 2012 08:08)

 

Most Views

  • Who we are

    YOUR PARTNER IN DEVELOPING YOUR HUMAN RESOURCE LINKED TO YOUR OVERALL COMPANY STRATEGY

    With more than 35 years of experience, our Consulting Team with various background in Management, Psychology, Law, etc and each with specialized practice, has achieved successfully in developing the workforce as a working partner with our clients.

    OUR VISION

    TO BE YOUR MOST TRUSTFUL AND THE BEST PROFESSIONAL BUSINESS PARTNER IN PURSUIT OF YOUR PROGRESS.

    We are the only professional provider in the region who can give a Total Quality Consulting Service to our clients. We have access to our other affiliates who are specializing in various business Consulting fields from Assurance Services, Management

    Accounting, Productivity and Quality Management, Strategic Management, Costing & Finance, Marketing, Training & Staff Development, Executive Recruitment Services.

    We consider each engagement as an opportunity to establish a partnership with our client by identifying and proposing the best solution for you. The key to success of our partnership is the establishment of an environment of trust and collaboration.

    WHY USING US AS YOUR BUSINESS PARTNER

    • Over than 36 years of successful consulting experience
    • Able to offer a wide range of special services necessary for today HR
    • Development
    • Backed up with our other affiliates with specialized skill
    • An up to date library with more than 30.000 books
    • Our partners have more than 12 years consulting experience

     

    OUR PHILOSOPHY

    WE ARE A TOTAL CUSTOMER DRIVEN TEAM COMMITTED TO QUALITY SERVICES AND DEDICATED TO DEVELOP YOUR HUMAN RESOURCE AS A STRATEGIC FORCE IN BUSINESS SUCCESS

    Our Services

    • Organization check up
    • Vision, Mission, Corporate Values and Strategies
    • Organizational Structure and Job Description
    • Performance Management System
    • Competency Assessment System
    • Human Capital Audit
    • Human Resource System and Procedures
    • Employee Satisfaction Survey
    • Training and Development Programs
    • Job Grading and remuneration Systems

     

    Our Clients

    • Banking
    • Ceramic Industry & Trading
    • Chemical Industry
    • Clinic & Hospital
    • Consumer Goods
    • Education Institution
    • Food Industry
    • Footware Industry
    • Garment & Textile Industry
    • General Contractor
    • General Trading
    • Glass Industry
    • Heavy Equipment & Engineering
    • Machine Industry
    • Mass Media
    • Oil & Gas Service Company
    • Outomotive Industry & Trading
    • Paper & Printing Industry
    • Power Supply
    • Property
    • Restaurant & Hotel
    • Salon
    • Telecommunication
    • Transportation
    • Woodworking Industry
    • Etc.
    Read more...
  • Who we are

    Your partner in improving your Productivity and Quality to become a new World class organization in a New Global Competition. Experienced since 1974 in many organization fields, our Consultant Teams, with various background in Management, Engineering, Psychology and with specialized practice, have achieved successfully in developing the management system of our clients to improve their productivity and quality.

     

    Why using us as your business partner

    • More than 37 years of successful consulting and audit experience
    • Able to offer a wide range of special services necessary for productivity  and quality improvement
    • Backed up with our other affiliateswith specialized skill
    • National & International professionalresources
    • An up to date library with more than30.000 books
    • Our partners have more than 15 years in experience

    PRODUCTIVITY MANAGEMENT

    • SIX SIGMA
    • Good House Keeping (5S/5R)
    • Supply Chain Management
    • Operational Risk Management
    • Lean Manufacturing
    • Plant Layout Planning
    • Manufacturing Process Planning
    • Good Manufacturing Practice
    • Work Methods Improvement
    • Efficiency Improvement Program
    • Productivity Culture Development
    • Human Productivity Development
    • Productivity Teamwork Development
    • Warehouse Management
    • Maintenance Management
    • Total Productive Maintenance
    • Activity Based Management
    • Productivity Audit
    • Efficiency Audit
    • Business Continuity Planning

     

    QUALITY MANAGEMENT

    • Quality Management Systems -  ISO 9001
    • Automotive Management Systems -  ISO/TS 16949
    • Environment Management Systems - ISO 14001
    • Occupational Health and Safety Management Systems - OHSAS 18001
    • Hazard Analysis and Critical Control Points - HACCP
    • Food and Safety Management Systems - ISO 22001
    • British Retail Consortium
    • Information Security Management Systems - ISO 27001
    • Production Planning and Inventory Control - PPIC System
    • Production Administration Systems
    • Cost Accounting Systems
    • Total Quality Management (TQM)
    • Quality Control Circle (QCC)

     

    OUR MARKET

    PROQUAL has established itself as a strategic business partner for all areas of business. Our experience in multiple areas is combined with our professional ethics that meet your requirements.

    • FOOD INDUSTRIES
    • METAL PROCESSING
    • AUTOMOTIVE
    • PACKAGING MATERIAL
    • EDUCATION
    • TEXTILES & GARMENTS
    • WOOD MANUFACTURING
    • CHEMICAL INDUSTRIES
    • BUILDING & FACILITIES

    Services

    • Banks
    • Restaurants
    • Grocery & Retailer
    • Warehousing
    • Contractors
    • Hotels
    • Hospitals,
    • andTransportation

     

     

    Read more...

KAP News