Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

UPDATE E-FAKTUR 2.2

16 February 2019
Category: TAX
Penulis:         Mikhael, S.Ak.
UPDATE E-FAKTUR 2.2

Perkembangan sistem teknologi dan informasi mendorong Perubahan tersendiri bagi Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak. Selain itu Ditjen Pajak juga memperoleh tantangan mengenai pelayanan dan proses bisnis perpajakan yang harus menyesuaikan dengan perilaku masyarakat masa kini yang semakin memanfaatkan teknologi untuk kemudahan hidup. Masyarakat ingin semuanya serba praktis. Kepraktisan harus dapat diperoleh dalam proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran dan pengelolaan dokumen-dokumen pajak.

Faktur Pajak adalah dokumen transaksi sebagai tanda bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah disetujui dan diakui oleh Dirjen pajak ditandai dengan faktur pajak tercetak barcode . Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Dan juga ada beberapa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. dokumen tersebut tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya adalah bukti pembayaran rekening listrik, bukti pembayaran rekening air, bukti pembayaran rekening telepon selular, dan lain sebagainya.

Menteri Keuangan Indonesia telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian Faktur Pajak, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) - PMK Nomor 151/PMK.011/2013. Pada tanggal 2 Februari 2019 Aplikasi e-Faktur Desktop telah mengalami beberapa perubahan versi sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Belum lama ini, telah release Aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.2.

Berikut adalah beberapa penambahan dan perbaikan pada aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.2 adalah sebagai berikut:

1.Perbaikan bugs saat posting pembetulan SPT selalu muncul “Nomor NTPN sudah digunakan”;

2.Nomor dokumen pengganti di Daftar Dokumen Lain Pajak Keluaran;

3.Perbaikan bugs database tidak dapat diakses (General Error) pada saat membuka ulang aplikasi setelah registrasi database baru;

4.Validasi impor faktur Pajak Keluaran tanpa ada baris OF;

5.Validasi impor faktur Pajak Keluaran menggunakan uang muka atau pelunasan bernilai negatif;

6.Kewajiban memilih jenis pasal untuk restitusi;

7.Nilai faktur Pajak Keluaran yang sudah diganti saat posting SPT akan berubah menjadi 0 apabila faktur pajak pengganti sudah di-upload;

8.Posting SPT menjadi lebih cepat;

9.Perubahan Penambahan validasi NTPN untuk Dokumen Lain dengan jenis dokumen berupa SSP.

Update aplikasi terbaru ini adalah update aplikasi e-Faktur ini dapat dilakukan PKP secara online melalui aplikasi e-Faktur Desktop masing-masing maupun dengan menggunakan installer yang dapat diunduh langsung melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

Berikut cara Update Manual Efaktur:

1.Download aplikasi efaktur versi yang telah update melalui https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

2.Ekstrak file yang berhasil anda download hingga membentuk satu File Folder Efaktur

3.Copy DB lama dari aplikasi Efaktur 2.1 dan paste di dalam Aplikasi Efaktur 2.2

4.Jalankan file ETaxInvoiceUpd.exe tunggu update hingga selesai

5.Ubah nama ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoice_old.exe

6.Jalankan aplikasi efaktur 2.2 dengan membuka file ETaxInvoice.exe

7.Aplikasi efaktur telah terupdate dengan folder aplikasi yang saat ini digunakan dan seterusnya akan digunakan adalah pada “Folder Aplikasi Efaktur Baru”

8.Jika terdapat kendala pada start uploader seting Sertifikat Elektronik pada menu Referensi

***

   For Further Information, Please Contact Us!