Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

OPINI AUDIT GOING CONCERN VS REPUTASI AUDITOR

08 December 2018
Category: AUDIT
Penulis:         Riska Ayu Wulandari, S.Ak
OPINI AUDIT GOING CONCERN VS REPUTASI AUDITOR

Auditor adalah seseorang yang ahli dalam bidang mengaudit laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi umum yang berlaku khususnya di Indonesia. Peran auditor sangat penting bagi banyak pihak yang berkepentingan atas laporan keuangan. Seperti halnya investor, kreditur dan pemerintahan sebagai pemakai laporan keuangan, serta kepentingan manajemen dalam suatu entitas sebagai pihak yang menyediakan laporan keuangan. Laporan audit diterbitkan untuk memberi keyakinan bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen telah disajikan secara wajar.

Opini audit going concern merupakan opini yang diterbitkan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya atau tidak (Ikatan Akuntan Indonesia, 2007). Opini audit going concern penting karena sangat berguna bagi para pemakai laporan keuangan untuk membuat keputusan investasi yang tepat dalam berinvestasi.

Mengapa demikian ?

Karena ketika seorang investor akan melakukan investasi, investor perlu memahami kondisi keuangan perusahaan dengan cara menganalisis laporan keuangannya. Setelah itu, investor akan memutuskan akan berinvestasi pada suatu entitas dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut tentang keberlangsungan hidup perusahaan tersebut. Apakah perusahaan tersebut dapat memberikan benefit dalam jangka panjang. Hal ini membuat auditor mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengeluarkan opini audit going concern yang konsisten dengan keadaan yang sesungguhnya.

Pemberian status going concern bukanlah perkara yang mudah karena berkaitan erat dengan reputasi auditor. Penghakiman terhadap akuntan publik sering dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah dengan melihat kondisi bangkrut tidaknya perusahaan atau entitas yang diaudit.

Kondisi keuangan perusahaan menggambarkan tingkat kesehatan perusahaan sebenarnya. Semakin kondisi perusahaan terganggu atau memburuk maka akan semakin besar perusahaan tersebut membutuhkan opini audit going concern. Sebaliknya pada perusahaan yang tidak pernah mengalami kesulitan keuangan auditor tidak pernah mengeluarkan opini audit going concern.

Dari penjelasan diatas kita akan ingat dengan kasus yang viral pada tahun 2018 ini yakni kasus hukum SNP Finance yang juga melibatkan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuanganya yaitu KAP Satrio Bing, Eny (SBE) dan Rekan yang terafiliasi Deloitte Indonesia. Tentunya hal ini cukup membuat kepercayaan pengguna laporan keuangan menjadi berkurang terhadap kualitas audit yang dilakukan dimana KAP yang masuk dalam kategori KAP Big 4 bisa tersandung kasus hukum, apalagi KAP yang sedang berkembang lainnya. Dengan begitu akan berpengaruh terhadap reputasi auditor dimata masyarakat.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30 Agustus 2018) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance. Dimana sanksi administratif dijatuhkan kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan juga KAP Satrio Bing, Eny. Pada saat itu pula menteri keuangan juga menyampaikan jika dasar sanksi ini diberikan karena adanya laporan oleh Otoritas Jasa keuangan bahwa adanya pelanggaran prosedur audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan hal ini didukung dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang meyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran dalam audit yang dilakukan oleh kedua AP atas laporan keuangan SNP Finance tahun buku 2012 sampai dengan 2016.

Apa hubungan kasus diatas dengan opini going concern dan reputasi auditor ?

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa memberikan opini audit itu bukanlah perkara yang mudah, dimana ada tanggung jawab besar dibalik pemberian opini tersebut. Apabila opini tersebut tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya maka akibatnya seperti pada kasus diatas yaitu pemberian sanksi pada administratif kepada Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) hingga pencabutan izin untuk mengaudit laporan keuangan, karena terdapat laporan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelanggaran prosedur audit yang dilakuka KAP. Disisi lain juga menyangkut reputasi auditor dimata pengguna jasa auditnya yang semakin berkurang.

Lalu apa yang dapat dilakukan supaya terhindar dari hal-hal yang serupa dengan kasus diatas ?

Sebagai seorang auditor yang profesional, lakukan semua prosedur audit dengan baik dan benar serta tetap berpegang teguh terhadap Kode Etik yang berlaku. Disisi lain, ada pelajaran yang dapat diambil ialah harus meningkatkan sikap skeptism dalam diri seorang auditor untuk mengurangi risiko kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari.

   For Further Information, Please Contact Us!