Articles

Read the articles about accounting,internal audit, tax, human resource,information and technology.

TARIF PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI

07 December 2018
Category: TAX
Penulis:         Wahyu Adi Santoso, S.E.
TARIF PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KONSTRUKSI

Jasa konstruksi seperti yang kita ketahui adalah jasa yang akan dikenakan pajak final, lalu bagaimana mekanisme pemotongan tersebut. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2008 tentang “Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi” dalam Pasal 1 angka.… disebutkan bahwa:

….2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

    3.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    4.Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

5.Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau fisik lain, termasuk didalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement, construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

6.Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

7.Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

8.Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

9.Nilai kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    a.2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

    b.4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

    c.3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

    d.4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

    e.6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Kualifikasi usaha ditentukan berdasarkan stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi yaitu Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK) terdapat rincian klasifikasi dan kualifikasi badan usaha jasa konstruksi.

Pemajakan Jasa Konstruksi yang paling mendasar adalah kita harus memastikan apakah lawan transaksi kita memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) jika memiliki besaran tarif kita sesuaikan dengan pekerjaannya sebagai Pelaksana, Perencana dan setelah itu tentukan sesuai kualifikasi usaha lawan transaksi kita, lalu bagaimana jika tidak memiliki (SIUJK) tentu saja jika lawan kita adalah Badan Usaha maka kita wajib memotong PPh pasal 23 sebesar 2% atau 4% jika tidak memilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas jasa sesuai Kriteria dalam PMK 141/ 2015 yaitu Jasa Mekanikal; Jasa instalasi pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel termasuk jasa perawatan/perbaikan/ pemasangan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan atau bangunan yang tidak memiliki izin usaha. Jika lawan transaksi kita adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki IUJK maka kita wajib memotong PPh 21 atas Jasa tersebut sebesar 2,5% jika memiliki NPWP jika tidak sebesar 3%.

***

   For Further Information, Please Contact Us!